DIALEKTIS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Bontang mengagas Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Raperda PPKS), Senin (8/11/2021).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking tersebut membahas redaksional pada pasal hingga substansi yang akan di masukan dalam Raperda.
Raking mengatakan Raperda ini dibuat dengan tujuan sebagai upaya penanganan masalah kemiskinan. Salah satu strategi dalam pelaksanaannya dengan menuntaskan regulasinya.
Raperda tersebut merupakan perubahan Raperda sebelumnya tentang pembinaan anak jalanan.
“Raperda ini untuk mengatasi berbagai masalah sosial, tentunya tidak hanya soal kemiskinan,” ujar Raking.
Politisi Partai Berkarya itu menilai Raperda usulan DPRD Bontang tersebut relevan dengan kondisi masyarakat.
Mengingat masalah sosial di Kota Taman –sebutan lain Bontang, dinilai sudah sangat kompleks. Sehingga kehadiran pemerintah dalam penanggulangan kesejahteraan sosial sangat diperlukan.
“OPD harus cerdas melihat gejala sosial di masyarakat. Jangan hanya sejedar menggugurkan kewajiban,” ungkapnya.
Informasi, PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Draf Raperda yang didasari dasar hukum Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tersebut akan memuat 29 pasal. (Mir/Yud).
Discussion about this post