Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Beredar Surat Dirjen Minerba Stop Ratusan Izin Tambang, di Kaltim 36 Perusahaan

Redaksi by Redaksi
September 22, 2025
Beredar Surat Dirjen Minerba Stop Ratusan Izin Tambang, di Kaltim 36 Perusahaan

Tangkap Layar, Surat Format PDF Beredar

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Kabar penghentian sementara 190 perusahaan tambang, termasuk 36 diantaranya di Kalimantan Timu (Kaltim) mengemuka.

Hal ini mencuat, menyusul beredarnya di media sosial surat sanksi administratif nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno.

Dalam surat itu, sejumlah perusahaan yang tersebar di berbagai provinsi tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Yakni, Pasal 22: – Ayat (1) huruf b, bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Serta, Ayat (2) huruf a, bahwa pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menempatkan jaminan reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan Pascatambang sesuai dengan penetapan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan setelah perusahaan bersangkutan tidak menindaklanjuti tiga surat peringatan administratif sebelumnya. Yakni, peringatan pertama tanggal 10 Desember 2024, kedua 16 Mei 2025, serta ketiga 5 Agustus 2025.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada Pemegang IUP sebagaimana terlampir diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan,” tulis surat tersebut.

Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan.

“Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, Saudara diminta untuk segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi,” tegasnya.

Sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan secara otomatis batal, apabila Pemegang IUP telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan tahun 2025.

Tampak surat tersebut ditembuskan kepada Menteri ESDM. Sekjen Kementerian ESDM, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, serta Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara.

Di bagian lampiran tertanggal 18 September, dicantumkan Daftar Direksi/Pemegang Izin Usaha Pertambangan. Ada pun perusahaan asal Kaltim yang disebutkan, semua merupakan perusahaan batubara, yakni:

  1. CV AYU WULAN LESTARI
  2. CV GUDANG HITAM PRIMA
  3. CV KARYA PUTRA BERSAMA
  4. CV MANGKURAJA
  5. CV MUHAMMAD HAIKAL
  6. CV RAHMAT
  7. CV RAHMAT NIKMAT
  8. KOPERASI BANUA BERSAMA
  9. KOPERASI PERTAMBANGAN MUPAKAT TAKA
  10. KOPERASI PERTANIAN AMANAH BERSAMA
  11. KSU CIPTA KARYA TANI
  12. KSU GELINGGANG MANDIRI
  13. KSU KARYA DESA
  14. KSU PUTRA MAHAKAM MANDIRI
  15. KSU TANA DANUM TAKA
  16. KUD PADAT KARYA
  17. PT ALAM SURYA
  18. PT AYUS PUTRA PERKASA
  19. PT BORNEO INDO MINERAL
  20. PT BRAMUDANA
  21. PT DIAN JAYA ARTHA
  22. PT ENERGI CAHAYA INDUSTRITAMA
  23. PT JAYA MINERAL
  24. PT KEVINDO RATU MINERAL
  25. PT LUNTO BIOENERGI PRIMA
  26. PT MEGATAMA POWER ENGINEERING
  27. PT MITRA ENERGI AGUNG
  28. PT MITRA HANDAYANI SEJAHTERA
  29. PT MITRAMEGA OCEAN GLOBAL INDONESIA
  30. PT MULTI SARANA PERKASA
  31. PT PELITA MAKMUR SEJAHTERA
  32. PT SELA BARA
  33. PT SENTOSA BARA JAYA UTAMA
  34. PT SURYA CIPTA MAHAKAM
  35. PT TAMBANG MULIA
  36. PT ZEFINA BARA ENERGI.

Hingga informasi ini dipublis, media ini masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait surat Dirjen Minerba tersebut. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kabar daerah
ShareTweetShare
Previous Post

Tak Ada Tanda Kekerasan, Polisi Duga Jasad yang Mengapung di BK Akibat Riwayat Penyakit

Next Post

Comeback Dramatis Persiba! Tertinggal 2-0, Menang 3-2 vs Persipal Palu

Related Posts

Konsistensi Pembinaan, ASB Pelangi Mandau Borong Juara Turnamen ASKOT PSSI Bontang 2025
OLAHRAGA

Konsistensi Pembinaan, ASB Pelangi Mandau Borong Juara Turnamen ASKOT PSSI Bontang 2025

5 Negara dengan Strategi Penanganan Banjir Terbaik, Pemerintah Indonesia Perlu Belajar
RAGAM

5 Negara dengan Strategi Penanganan Banjir Terbaik, Pemerintah Indonesia Perlu Belajar

Dana Transfer Turun 37%, APBD Bontang 2026 Diproyeksi Rp 1,667 Triliun
WARTA

Dana Transfer Turun 37%, APBD Bontang 2026 Diproyeksi Rp 1,667 Triliun

Polisi Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu Tujuan Bontang di Tarakan, Kurir Dibayar Rp60  Juta
WARTA

Polisi Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu Tujuan Bontang di Tarakan, Kurir Dibayar Rp60 Juta

Pemilihan Serentak, Ini Dia Daftar Ketua RT Terpilih se-Kelurahan Guntung
WARTA

Pemilihan Serentak, Ini Dia Daftar Ketua RT Terpilih se-Kelurahan Guntung

Soal Krisis Guru, Wali Kota Neni Pastikan Tidak Akan Diam Segera Melobi Pusat
WARTA

Soal Krisis Guru, Wali Kota Neni Pastikan Tidak Akan Diam Segera Melobi Pusat

Next Post
Comeback Dramatis Persiba! Tertinggal 2-0, Menang 3-2 vs Persipal Palu

Comeback Dramatis Persiba! Tertinggal 2-0, Menang 3-2 vs Persipal Palu

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312