Dialektis.co – Kabar penghentian sementara 190 perusahaan tambang, termasuk 36 diantaranya di Kalimantan Timu (Kaltim) mengemuka.
Hal ini mencuat, menyusul beredarnya di media sosial surat sanksi administratif nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno.
Dalam surat itu, sejumlah perusahaan yang tersebar di berbagai provinsi tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Yakni, Pasal 22: – Ayat (1) huruf b, bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Serta, Ayat (2) huruf a, bahwa pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menempatkan jaminan reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan Pascatambang sesuai dengan penetapan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan setelah perusahaan bersangkutan tidak menindaklanjuti tiga surat peringatan administratif sebelumnya. Yakni, peringatan pertama tanggal 10 Desember 2024, kedua 16 Mei 2025, serta ketiga 5 Agustus 2025.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada Pemegang IUP sebagaimana terlampir diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan,” tulis surat tersebut.
Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan.
“Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, Saudara diminta untuk segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi,” tegasnya.
Sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan secara otomatis batal, apabila Pemegang IUP telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan tahun 2025.
Tampak surat tersebut ditembuskan kepada Menteri ESDM. Sekjen Kementerian ESDM, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, serta Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara.
Di bagian lampiran tertanggal 18 September, dicantumkan Daftar Direksi/Pemegang Izin Usaha Pertambangan. Ada pun perusahaan asal Kaltim yang disebutkan, semua merupakan perusahaan batubara, yakni:
- CV AYU WULAN LESTARI
- CV GUDANG HITAM PRIMA
- CV KARYA PUTRA BERSAMA
- CV MANGKURAJA
- CV MUHAMMAD HAIKAL
- CV RAHMAT
- CV RAHMAT NIKMAT
- KOPERASI BANUA BERSAMA
- KOPERASI PERTAMBANGAN MUPAKAT TAKA
- KOPERASI PERTANIAN AMANAH BERSAMA
- KSU CIPTA KARYA TANI
- KSU GELINGGANG MANDIRI
- KSU KARYA DESA
- KSU PUTRA MAHAKAM MANDIRI
- KSU TANA DANUM TAKA
- KUD PADAT KARYA
- PT ALAM SURYA
- PT AYUS PUTRA PERKASA
- PT BORNEO INDO MINERAL
- PT BRAMUDANA
- PT DIAN JAYA ARTHA
- PT ENERGI CAHAYA INDUSTRITAMA
- PT JAYA MINERAL
- PT KEVINDO RATU MINERAL
- PT LUNTO BIOENERGI PRIMA
- PT MEGATAMA POWER ENGINEERING
- PT MITRA ENERGI AGUNG
- PT MITRA HANDAYANI SEJAHTERA
- PT MITRAMEGA OCEAN GLOBAL INDONESIA
- PT MULTI SARANA PERKASA
- PT PELITA MAKMUR SEJAHTERA
- PT SELA BARA
- PT SENTOSA BARA JAYA UTAMA
- PT SURYA CIPTA MAHAKAM
- PT TAMBANG MULIA
- PT ZEFINA BARA ENERGI.
Hingga informasi ini dipublis, media ini masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait surat Dirjen Minerba tersebut. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post