Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Beredar Surat Dirjen Minerba Stop Ratusan Izin Tambang, di Kaltim 36 Perusahaan

Redaksi by Redaksi
September 22, 2025
Beredar Surat Dirjen Minerba Stop Ratusan Izin Tambang, di Kaltim 36 Perusahaan

Tangkap Layar, Surat Format PDF Beredar

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Kabar penghentian sementara 190 perusahaan tambang, termasuk 36 diantaranya di Kalimantan Timu (Kaltim) mengemuka.

Hal ini mencuat, menyusul beredarnya di media sosial surat sanksi administratif nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno.

Dalam surat itu, sejumlah perusahaan yang tersebar di berbagai provinsi tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Yakni, Pasal 22: – Ayat (1) huruf b, bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Serta, Ayat (2) huruf a, bahwa pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menempatkan jaminan reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan Pascatambang sesuai dengan penetapan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan setelah perusahaan bersangkutan tidak menindaklanjuti tiga surat peringatan administratif sebelumnya. Yakni, peringatan pertama tanggal 10 Desember 2024, kedua 16 Mei 2025, serta ketiga 5 Agustus 2025.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada Pemegang IUP sebagaimana terlampir diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan,” tulis surat tersebut.

Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan.

“Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, Saudara diminta untuk segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi,” tegasnya.

Sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan secara otomatis batal, apabila Pemegang IUP telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan tahun 2025.

Tampak surat tersebut ditembuskan kepada Menteri ESDM. Sekjen Kementerian ESDM, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, serta Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara.

Di bagian lampiran tertanggal 18 September, dicantumkan Daftar Direksi/Pemegang Izin Usaha Pertambangan. Ada pun perusahaan asal Kaltim yang disebutkan, semua merupakan perusahaan batubara, yakni:

  1. CV AYU WULAN LESTARI
  2. CV GUDANG HITAM PRIMA
  3. CV KARYA PUTRA BERSAMA
  4. CV MANGKURAJA
  5. CV MUHAMMAD HAIKAL
  6. CV RAHMAT
  7. CV RAHMAT NIKMAT
  8. KOPERASI BANUA BERSAMA
  9. KOPERASI PERTAMBANGAN MUPAKAT TAKA
  10. KOPERASI PERTANIAN AMANAH BERSAMA
  11. KSU CIPTA KARYA TANI
  12. KSU GELINGGANG MANDIRI
  13. KSU KARYA DESA
  14. KSU PUTRA MAHAKAM MANDIRI
  15. KSU TANA DANUM TAKA
  16. KUD PADAT KARYA
  17. PT ALAM SURYA
  18. PT AYUS PUTRA PERKASA
  19. PT BORNEO INDO MINERAL
  20. PT BRAMUDANA
  21. PT DIAN JAYA ARTHA
  22. PT ENERGI CAHAYA INDUSTRITAMA
  23. PT JAYA MINERAL
  24. PT KEVINDO RATU MINERAL
  25. PT LUNTO BIOENERGI PRIMA
  26. PT MEGATAMA POWER ENGINEERING
  27. PT MITRA ENERGI AGUNG
  28. PT MITRA HANDAYANI SEJAHTERA
  29. PT MITRAMEGA OCEAN GLOBAL INDONESIA
  30. PT MULTI SARANA PERKASA
  31. PT PELITA MAKMUR SEJAHTERA
  32. PT SELA BARA
  33. PT SENTOSA BARA JAYA UTAMA
  34. PT SURYA CIPTA MAHAKAM
  35. PT TAMBANG MULIA
  36. PT ZEFINA BARA ENERGI.

Hingga informasi ini dipublis, media ini masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait surat Dirjen Minerba tersebut. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kabar daerah
ShareTweetShare
Previous Post

Tak Ada Tanda Kekerasan, Polisi Duga Jasad yang Mengapung di BK Akibat Riwayat Penyakit

Next Post

Comeback Dramatis Persiba! Tertinggal 2-0, Menang 3-2 vs Persipal Palu

Related Posts

Biodata Padliansyah Cikal, Coach yang Hantar Tanjung Laut Juara PKT Cup 2025
OLAHRAGA

Biodata Padliansyah Cikal, Coach yang Hantar Tanjung Laut Juara PKT Cup 2025

IRT di Muara Badak Nyambi Jual Sabu di Rumah, Barang Bukti 0,21 Gram & Alat Hisap
WARTA

IRT di Muara Badak Nyambi Jual Sabu di Rumah, Barang Bukti 0,21 Gram & Alat Hisap

Anak 12 Tahun di Bontang Barat jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Ditangkap
WARTA

Anak 12 Tahun di Bontang Barat jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Ditangkap

Logo HUT Bontang 2025 Lengkap Tema yang Diusung Tahun Ini, Unduh secara Gratis
WARTA

Logo HUT Bontang 2025 Lengkap Tema yang Diusung Tahun Ini, Unduh secara Gratis

Tak Ada Tanda Kekerasan, Polisi Duga Jasad yang Mengapung di BK Akibat Riwayat Penyakit
WARTA

Tak Ada Tanda Kekerasan, Polisi Duga Jasad yang Mengapung di BK Akibat Riwayat Penyakit

Pupuk Kaltim Dorong Nilai Tambah Berbasis Ekonomi Sirkular Lewat Jamur Tiram
EKBIS

Pupuk Kaltim Dorong Nilai Tambah Berbasis Ekonomi Sirkular Lewat Jamur Tiram

Next Post
Comeback Dramatis Persiba! Tertinggal 2-0, Menang 3-2 vs Persipal Palu

Comeback Dramatis Persiba! Tertinggal 2-0, Menang 3-2 vs Persipal Palu

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.