Dialektis.co – Bangunan bekas Kantor Camat Pertama di kawasan Bontang Kuala resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota Bontang.
Penetapan tersebut dilakukan pada 2024 lalu, sementara surat keputusan (SK) resmi diterbitkan pada 2025 lalu.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Bontang, Muhammad Arfa, mengatakan bangunan tersebut memiliki nilai sejarah penting karena didirikan oleh Kesultanan Kutai Kartanegara pada tahun 1923 di masa kolonial Belanda.
Menurutnya, keberadaan bangunan itu menjadi salah satu bukti perjalanan pemerintahan dan perkembangan kawasan pesisir di Kota Bontang sejak puluhan tahun silam.
“Bangunan ini memiliki nilai sejarah yang kuat karena menjadi kantor camat pertama di kawasan Bontang Kuala dan merupakan peninggalan era Kesultanan Kutai Kartanegara,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Bontang Kuala sendiri dikenal sebagai kawasan perkampungan nelayan terapung suku Bugis tertua di Kota Bontang.
Sejak tahun 2006, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai destinasi wisata budaya dan bahari.
Selain memiliki bangunan bersejarah, kawasan Bontang Kuala juga menawarkan daya tarik wisata lain seperti susur kampung laut menggunakan perahu tradisional maupun berjalan kaki di atas jembatan kayu yang menghubungkan rumah-rumah warga di atas laut.
Tidak hanya itu, kawasan tersebut juga menjadi pusat wisata kuliner khas pesisir yang dikenal masyarakat, salah satunya sajian ikan Gami Bawis yang menjadi menu favorit pengunjung.
Arfa menjelaskan, nilai budaya Bontang Kuala semakin kuat karena kawasan tersebut rutin menjadi lokasi penyelenggaraan festival tahunan Pesta Laut Bontang Kuala yang menampilkan berbagai tradisi masyarakat pesisir.
“Pelestarian cagar budaya ini diharapkan dapat memperkuat identitas sejarah Bontang Kuala sekaligus mendukung pengembangan wisata budaya di daerah,” tutupnya. (*/Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.









Discussion about this post