PRILAKU KAS alias EM, warga Km. 3 Jalan Belimbing Dusun Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, tidak patut dicontoh.
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap atas laporan korban Asri, warga Jalan Kapal Selam RT. 19 Kelurahan Loktuan, Kota Bontang bahwa sepeda motornya telah dipinjam dan tidak kunjung dikembalikan.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kapolsek Bontang Utara Eko Wahyono dalam rilisnya menyampaikan kasus penggelapan sepeda motor itu terjadi pada 03 Juni lalu.
Diterangkannya, korban melaporkan peristiwa pidana tersebut ke Polsek Bontang Utara. Sepeda motor milik korban yang dipinjamnya dengan dalih untuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bontang malah dibawa lari oleh pelaku.
Atas dasar itu Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Polres Bontang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat buron selama dua bulan tersebut.
“Tersangka ditangkap pada Selasa (4/8) di Simpang 3 Jalan Poros Desa Bangun Jaya Kaliurang,” ujarnya, Kamis (6/8) Pagi.
Sedangkan barang bukti unit sepeda motor merk honda bernopol KT 2867 QF warna hitam, berhasil diamankan di camp PT. Telen Desa Pengadan, Karangan Kabupaten Kutim.
Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Bontang Utara. “Kami jerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tambah Kasubag Humas, AKP Suyono. (Yud/DT).
Discussion about this post