WS (19) pemuda Jalan Sutan Syahrir Tanjung Laut Indah, Kota Bontang harus mempertanggung jawabkan tindakannya secara hukum, usai melakukan menganiaya seorang ABG tanggung, B (17).
Kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa (4/8/2020) Malam di salah satu Warung Internet (warnet) di kawasan Jalan D.I Panjaitan tersebut pun sempat viral di media sosial.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menyatakan dari keterangan pelaku penganiayaan tersebut dilakukan lantaran dendam kepada korban sebab adiknya sering dibully.
“Ditangkap di lokasi kejadian. Pelaku sempat diamankan oleh orang-orang di sekitar warnet. Katanya adiknya pernah dibully, makanya dia tidak terima,” ujarnya.
Tersangka memukul wajah dan menendang korban berkali-kali. Selain itu, pelaku membawa senjata tajam yang ia tancapkan disamping tangan korban yang sedang bermain internet.
Lanjut disampikannya, saat ini korban dalam pendampingan instansi terkait yakni P2TP2A dan unit PPA Reskrim Polres Bontang. Sementara tersangka telah diamankan di Polres Bontang.
Polisi menjerat dengan pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancamannya 3 tahun 6 bulan penjara. (Yud/DT).
Discussion about this post