Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Aniaya ABG Tanggung, Pelaku Ngaku Dendam Adiknya Sering Dibully Korban

Redaksi by Redaksi
August 6, 2020
Aniaya ABG Tanggung, Pelaku Ngaku Dendam Adiknya Sering Dibully Korban

Pelaku Saat Diamankan Oleh Jantras Polres Bontang (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

WS (19) pemuda Jalan Sutan Syahrir Tanjung Laut Indah, Kota Bontang harus mempertanggung jawabkan tindakannya secara hukum, usai melakukan menganiaya seorang ABG tanggung, B (17).

Kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa (4/8/2020) Malam di salah satu Warung Internet (warnet) di kawasan Jalan D.I Panjaitan tersebut pun sempat viral di media sosial.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menyatakan dari keterangan pelaku penganiayaan tersebut dilakukan lantaran dendam kepada korban sebab adiknya sering dibully.

“Ditangkap di lokasi kejadian. Pelaku sempat diamankan oleh orang-orang di sekitar warnet. Katanya adiknya pernah dibully, makanya dia tidak terima,” ujarnya.

Tersangka memukul wajah dan menendang korban berkali-kali. Selain itu, pelaku membawa senjata tajam yang ia tancapkan disamping tangan korban yang sedang bermain internet.

Lanjut disampikannya, saat ini korban dalam pendampingan instansi terkait yakni P2TP2A dan unit PPA Reskrim Polres Bontang. Sementara tersangka telah diamankan di Polres Bontang.

Polisi menjerat dengan pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancamannya 3 tahun 6 bulan penjara. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Berdalih Pinjam Buat ke RSUD, Motor Teman Malah Digelapkan

Next Post

Pemerintah Finalisasi Bantuan Bagi Karyawan Bergaji Dibawah Rp 5 Juta

Related Posts

Forkom SP-Sekar BUMN Dorong BUMN Jadi Pilar Pembangunan Nasional
WARTA

Forkom SP-Sekar BUMN Dorong BUMN Jadi Pilar Pembangunan Nasional

Raih 9 Trofi, SDN 008 Bontang Utara Kembali Raih Juara Umum Temu PMR Mula 2025
WARTA

Raih 9 Trofi, SDN 008 Bontang Utara Kembali Raih Juara Umum Temu PMR Mula 2025

Kecelakaan Beruntun, 4 Mobil Terguling di Depan SPBU KM 8 Poros Bontang Samarinda
WARTA

Kecelakaan Beruntun, 4 Mobil Terguling di Depan SPBU KM 8 Poros Bontang Samarinda

Soal BBM Langka, Sofyan Jufri: Pertamina Harus Beri Penjelasan, Tidak Cukup Minta Maaf
WARTA

Soal BBM Langka, Sofyan Jufri: Pertamina Harus Beri Penjelasan, Tidak Cukup Minta Maaf

Kembangkan Komoditas Lokal, Pupuk Kaltim Beri Dukungan Agri Input Bagi Petani Cabai Guntung
WARTA

Kembangkan Komoditas Lokal, Pupuk Kaltim Beri Dukungan Agri Input Bagi Petani Cabai Guntung

Eks Pasar Lok Tuan jadi Lapangan Serbaguna, Eks PT Kelsri Dilirik untuk Pusat UMKM
EKBIS

Eks Pasar Lok Tuan jadi Lapangan Serbaguna, Eks PT Kelsri Dilirik untuk Pusat UMKM

Next Post
Pemerintah Finalisasi Bantuan Bagi Karyawan Bergaji Dibawah Rp 5 Juta

Pemerintah Finalisasi Bantuan Bagi Karyawan Bergaji Dibawah Rp 5 Juta

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.