Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Berdalih Pinjam Buat ke RSUD, Motor Teman Malah Digelapkan

Redaksi by Redaksi
August 6, 2020
Berdalih Pinjam Buat ke RSUD, Motor Teman Malah Digelapkan

Pelaku dan Barang Bukti Telah Diamankan di Polsek (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

PRILAKU KAS alias EM, warga Km. 3 Jalan Belimbing Dusun Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, tidak patut dicontoh.

Pria berusia 29 tahun itu ditangkap atas laporan korban Asri, warga Jalan Kapal Selam RT. 19 Kelurahan Loktuan, Kota Bontang bahwa sepeda motornya telah dipinjam dan tidak kunjung dikembalikan.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kapolsek Bontang Utara Eko Wahyono dalam rilisnya menyampaikan kasus penggelapan sepeda motor itu terjadi pada 03 Juni lalu.

Diterangkannya, korban melaporkan peristiwa pidana tersebut ke Polsek Bontang Utara. Sepeda motor milik korban yang dipinjamnya dengan dalih untuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bontang malah dibawa lari oleh pelaku.

Atas dasar itu Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Polres Bontang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat buron selama dua bulan tersebut.

“Tersangka ditangkap pada Selasa (4/8) di Simpang 3 Jalan Poros Desa Bangun Jaya Kaliurang,” ujarnya, Kamis (6/8) Pagi.

Sedangkan barang bukti unit sepeda motor merk honda bernopol KT 2867 QF warna hitam, berhasil diamankan di camp PT. Telen Desa Pengadan, Karangan Kabupaten Kutim.

Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Bontang Utara. “Kami jerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tambah Kasubag Humas, AKP Suyono. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Aklamasi, Ini Pidato Politik Perdana Andi Faizal Sebagai Ketua DPD Golkar Bontang

Next Post

Aniaya ABG Tanggung, Pelaku Ngaku Dendam Adiknya Sering Dibully Korban

Related Posts

Aksi Pria 21 Tahun di Bontang Curi Celana Dalam Wanita, Ngaku untuk Digunakan Sendiri
WARTA

Aksi Pria 21 Tahun di Bontang Curi Celana Dalam Wanita, Ngaku untuk Digunakan Sendiri

Heboh! Seorang Pria Ketangkap Basah Maling Sempak Wanita di Berbas Pantai
WARTA

Heboh! Seorang Pria Ketangkap Basah Maling Sempak Wanita di Berbas Pantai

PKT Cup 2025 Resmi Digelar 9-20 September, 15 Kelurahan Berebut jadi Juara
EKBIS

PKT Cup 2025 Resmi Digelar 9-20 September, 15 Kelurahan Berebut jadi Juara

Bocah 8 Tahun di Kutim Tewas Dianiaya Ayah & Ibu Tiri, Kronologisnya Memilukan
WARTA

Bocah 8 Tahun di Kutim Tewas Dianiaya Ayah & Ibu Tiri, Kronologisnya Memilukan

Dikucur Rp23 Miliar, Andi Faiz Ingatkan Pelaksana Proyek MT Haryono Tak Main-main
DPRD Bontang

Dikucur Rp23 Miliar, Andi Faiz Ingatkan Pelaksana Proyek MT Haryono Tak Main-main

Sedimentasi Proyek Drainase Jalan WR Supratman Tanjung Laut Wajib Dibersihkan
DPRD Bontang

Sedimentasi Proyek Drainase Jalan WR Supratman Tanjung Laut Wajib Dibersihkan

Next Post
Aniaya ABG Tanggung, Pelaku Ngaku Dendam Adiknya Sering Dibully Korban

Aniaya ABG Tanggung, Pelaku Ngaku Dendam Adiknya Sering Dibully Korban

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.