PELARIAN AM (21) pemuda Kelurahan Jelarai Selor Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, berakhir di kantor polisi, Rabu (22/7/2020) kemarin. Pasalnya, ia nekat membawa kabur truck majikannya.
“Modusnya ikut bekerja dengan korban sebagai supir truck pengangkut pasir timbunan, kemudian pelaku membawa kabur mobil dump truk yang dikemudikannya sejak 15/7/2020 lalu,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiarto.
Baca juga: Kapolres Bontang Imbau Masyarakat Hati-hati Saat Belanja Online
Dijelaskannya, pelaku kedapatan membawa kabur unit dump truk merk HINO warna hijau No. Pol. DA – 1058 – BI ke daerah Tanah Kuning, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
“Korban melaporkan, akibat kejadian ini mengalami kerugian seharga Rp. 100 juta,” ujarnya.
Baca juga: Capaian Target Setor Pajak Kendaraan Semester I di Bontang Dekati Target
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Penyidik Polsek menjeratnya dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono. (Yud/DT).
Discussion about this post