BONTANG – Jelang akhir tahun. Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menyoroti kinerja Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot).
Menurutnya, banyak produk peraturan daerah (Perda) di Kota Bontang yang ternyata tak dibarengi penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Aturan yang tercantum dalam perda masih bersifat global. Perwali berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam perda.
Alhasil, implementasi dari sejumlah perda baik yang berasal dari usulan DPRD maupun Pemkot tak maksimal.
“Tanpa perwali, perda dinilai sekadar produk hukum. Ini Bagian Hukum seperti autopilot, butuh dievaluasi, catatannya butuh orang yang benar-benar mumpuni di posisi itu,” ujar politisi NasDem itu kepada redaksi dialektis.co, Rabu (16/12).
Dipaparkannya, idealnya setelah Perda ditetapkan Bagian Hukum langsung mengkaji penyusunan Perwali sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda. Nyatanya, sejumlah Perda berjalan bertahun-tahun tanpa Perwali.
BW –akrabnya, mengungkapkan Bagian Hukum menjadi kunci penyusunan perwali. Dia menilai banyaknya Perda yang berjalan tanpa perwali lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum Setda Bontang.
Dicontohkannya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 terkait kewajiban perusahaan mempekerjakan 75 persen tenaga kerja lokal. Perda tentang Pajak Daerah dan sejumlah Perda lain yang hingga kini belum dibarengi dengan Perwali.
“Harus menjadi perhatian kedepan. Sebab, Perwali itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam Perda,” tegasnya. (Yud/DT).
Baca juga: Info Grafis: Potret Kinerja DPRD Bontang, Setahun Hasilkan 9 Raperda
Baca juga: Sumpah Pemuda, BW Sampaikan Jangan Sebatas Seremonial