DIALEKTIS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Jimmi menanggapi terkait adanya pungutan dalam pelaksanaan pekerjaan galian golongan C yang diketahui tidak memiliki izin.
Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi sebuah persoalan ketika pendapatan yang terdapat pada pajak galian golongan C itu sesuai dengan target.
“Kalau pungutan, pajak dan lain sebagainya itu, yang terpenting target pendapatannya terpenuhi. Nah perkara perizinannya itu urusan lain,” ucapnya saat ditemui wartawan.
Perlu diketahui, pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten atau kota atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku yang diatur dalam Undang – undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang Ketentuan – ketentuan pokok pertambangan.
Dengan adanya pemungutan atas pengambilan pajak bahan galian golongan C, tujuannya bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu menekankan prinsip – prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan keadilan dan akuntabilitas, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Sementara itu, disinggung terkait berapa galian golongan C yang memiliki perizinan resmi di wilayah Kutai Timur, dirinya mengungkapkan bahwa tidak mengetahui secara pasti berapa banyak yang memiliki izin resmi.
“Ya kalau hal itu mungkin Dinas terkait yang punya datanya, intinya pasti ada,” ungkap Jimmi.
Lebih lanjut, seiring dengan terdapatnya permasalahan pada galian C, Jimmi mengatakan bahwa perlu dibentuk Peraturan daerah (Perda) untuk mengatasi hal tersebut, namun pihaknya masih menunggu dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru.
“Ya, mestinya Perda itu ada, namun kami masih menunggu dari provinsi untuk Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru. Setelah itu kita komunikasikan ke mereka,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post