Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Bakhtiar Pertanyakan Legalitas PPKM, Sekda: Acuannya Instruksi Mendagri

Redaksi by Redaksi
July 12, 2021
Bakhtiar Pertanyakan Legalitas PPKM, Sekda: Acuannya Instruksi Mendagri

Bakhtiar Wakkang saat mempertanyakan legalitas PPKM diperketat (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Legalitas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat di Kota Bontang dipertanyakan legislator setempat.

Bakhtiar Wakkang, menyebut secara administrasi kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut harusnya dimuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota, bukan SE Satgas Covid-19.

Terangnya, mengacu pada Undang-undang (UU) tentang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang berwenang mengatur tata kelola daerah yakni Pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota. Menerbitkan aturan turunan merupakan bentuk penghargaan terhadap otonomi daerah.

Sebab itu, BW –sapaan akrabnya menyatakan meski dalam instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 7 tahun 2021, Bontang disebut masuk dalam daftar 43 daerah non Jawa-Bali yang dianggap darurat. Namun pelaksanaa teknisnya tetap harus dituangkan dalam aturan turunan.

“Harus taat asas lah, coba lihat kop suratnya. Di situ (SE) yang tandatangan Ketua Satgas, bukan Wali Kota. Ini kalau ada pengeluaran anggaran, bisa saja dinilai tidak sah atau ilegal, bisa jadi temuan,” ujarnya, saat rapat kerja gabungan DPRD, Senin (23/7/2021).

Instruksi pusat harusnya disikapi dengan surat resmi Pemerintah Kota. Hal ini juga mesti disesuaikan dengan arahan Gubernur terkait pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.

Jelasnya, PPKM Mikro berakhir pada 5 Juli 2021. Sementara pemerintah baru menggelar rapat PPKM Mikro diperketat pada Selasa (6/7/2021). Dan Rabu (7/7/2021) melakukan penyekatan di 6 titik sekaligus.

Pemerintah kota dinilai secara mentah-mentah langsung menerapkan 11 poin isi instruksi Mendagri yang diberlakukan mulai 7 juli tersebut.

“Dasar hukumnya apa? Harusnya pemerintah menerbitkan aturan. Kalau hanya berdasarkan Instruksi mendagri sama saja pemerintahan dijalankan autopilot,” cecarnya.

Menanggapi itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlinawati menyampaikan instruksi Mendagri tersebut sudah cukup untuk dijadikan landasan penerapan PPKM Mikro diperketat.

Sebutnya, selain bersifat wajib, instruksi tersebut juga secara sepesifik menyebut Kota Bontang, jadi tidak ada alasan untuk menunda penerapannya.

“Ya itu dinilai cukup instruksi Mendagri, lalu diterbitkan surat edaran Satgas itu. Tapi tetap akan kita evaluasi Surat Edarannya bersama bagian hukum,” jawabnya.

Dalam pelaksanaanya, Aji pun menerangkan tetap mengikuti kondisi daerah, itu sebabnya rapat Satgas Covid-19 digelar guna penyesuaian penerapannya.

Semetara terkait terbitnya instruksi Gubernur terkait penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 12 Juli. Aji menyatakan surat itu baru diterbitkan pada 10 Juli, sementara Instruksi Mendagri terbit tanggal 6 juli. Sehingga SE Satgas Covid-19 Bontang tersebut hanya mengacu pada instruksi Mendagri. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bakhtiar WakkangDPRD Kaltim
ShareTweet
Previous Post

Sediakan 30 Piala, Festival Film Wartawan Indonesia Bakal Berlangsung Meriah

Next Post

Sepekan, 5 Berita Terpopuler: Petunjuk Baru Kasus Penculikan, Besi Jembatan Hilang

Related Posts

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran
WARTA

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung
WARTA

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah
WARTA

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah

Cegah Alih Fungsi, BPN Larang Sertifikasi 753 Hektare Sawah Parepare Jadi Hunian
WARTA

Cegah Alih Fungsi, BPN Larang Sertifikasi 753 Hektare Sawah Parepare Jadi Hunian

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus
WARTA

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus

Next Post
Besi Jembatan Masdarling Hilang, FBR Desak Usut Tuntas, PUPRK Janji Lapor Polisi

Sepekan, 5 Berita Terpopuler: Petunjuk Baru Kasus Penculikan, Besi Jembatan Hilang

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.