DIALEKTIS.CO – Legalitas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat di Kota Bontang dipertanyakan legislator setempat.
Bakhtiar Wakkang, menyebut secara administrasi kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut harusnya dimuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota, bukan SE Satgas Covid-19.
Terangnya, mengacu pada Undang-undang (UU) tentang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang berwenang mengatur tata kelola daerah yakni Pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota. Menerbitkan aturan turunan merupakan bentuk penghargaan terhadap otonomi daerah.
Sebab itu, BW –sapaan akrabnya menyatakan meski dalam instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 7 tahun 2021, Bontang disebut masuk dalam daftar 43 daerah non Jawa-Bali yang dianggap darurat. Namun pelaksanaa teknisnya tetap harus dituangkan dalam aturan turunan.
“Harus taat asas lah, coba lihat kop suratnya. Di situ (SE) yang tandatangan Ketua Satgas, bukan Wali Kota. Ini kalau ada pengeluaran anggaran, bisa saja dinilai tidak sah atau ilegal, bisa jadi temuan,” ujarnya, saat rapat kerja gabungan DPRD, Senin (23/7/2021).
Instruksi pusat harusnya disikapi dengan surat resmi Pemerintah Kota. Hal ini juga mesti disesuaikan dengan arahan Gubernur terkait pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.
Jelasnya, PPKM Mikro berakhir pada 5 Juli 2021. Sementara pemerintah baru menggelar rapat PPKM Mikro diperketat pada Selasa (6/7/2021). Dan Rabu (7/7/2021) melakukan penyekatan di 6 titik sekaligus.
Pemerintah kota dinilai secara mentah-mentah langsung menerapkan 11 poin isi instruksi Mendagri yang diberlakukan mulai 7 juli tersebut.
“Dasar hukumnya apa? Harusnya pemerintah menerbitkan aturan. Kalau hanya berdasarkan Instruksi mendagri sama saja pemerintahan dijalankan autopilot,” cecarnya.
Menanggapi itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlinawati menyampaikan instruksi Mendagri tersebut sudah cukup untuk dijadikan landasan penerapan PPKM Mikro diperketat.
Sebutnya, selain bersifat wajib, instruksi tersebut juga secara sepesifik menyebut Kota Bontang, jadi tidak ada alasan untuk menunda penerapannya.
“Ya itu dinilai cukup instruksi Mendagri, lalu diterbitkan surat edaran Satgas itu. Tapi tetap akan kita evaluasi Surat Edarannya bersama bagian hukum,” jawabnya.
Dalam pelaksanaanya, Aji pun menerangkan tetap mengikuti kondisi daerah, itu sebabnya rapat Satgas Covid-19 digelar guna penyesuaian penerapannya.
Semetara terkait terbitnya instruksi Gubernur terkait penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 12 Juli. Aji menyatakan surat itu baru diterbitkan pada 10 Juli, sementara Instruksi Mendagri terbit tanggal 6 juli. Sehingga SE Satgas Covid-19 Bontang tersebut hanya mengacu pada instruksi Mendagri. (Yud/DT).
Discussion about this post