DIALEKTIS.CO – Seorang pria berinisial Ms (44) diamankan oleh petugas Kepolisan dari Polres Bontang karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Pria warga Jalan KS Tubun Gang Amanah itu ditangkap di Jalan Pelabuhan 3, Gang Ketamba 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kamis (14/3/2024) sekira pukul 01.45 Wita.
Apes, Ms ditangkap saat Tim Rajawali bersama Unit IV Sat Intelkam, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Bontang Selatan, Bontang Barat dan Unit Reskrim Polsek Marangkayu melaksanakan patroli di sekitar lokasi TKP.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, patroli dilakukan lantaran adanya informasi wilayah rawan.
“Saat melintas, petugas melihat Ms dengan gelagat mencurigakan,” kata Iptu Hari.
Sebab itu, petugas langsung mengamankan Ms. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan sebilah badik terselip di pinggangnya.
Ms mengaku senjata tajam tersebut hanya alat menjaga diri. Namun, begitu menurut Polisi hal itu tidak dapat dibenarkan.
Atas kejadian ini, pria yang kerap menggunakan topi itu terancam pidana penjara maksimal hingga 10 tahun. Lantaran Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post