DIALEKTIS.CO – Kasus investasi bodong di Kota Bontang masih berproses. Terbaru, paguyuban korban investasi Ayam Potong Deris (AP Deris) mengabarkan polisi telah memasang spanduk penyitaan aset milik tersangka, inisial RW, Selasa (4/6/2024).
Ketua Paguyuban korban Ap.Deris, Helma Malini yang didampingi penasehat hukumnya, Hardianto mengungkapkan ada objek yang disita. Yakni, rumah tinggal di wilayah Salebba dan kandang ayam yang berlokasi dekat simpang Sangatta.
Baca juga: Tak Kunjung P21, Korban Kasus Investasi Ayam Potong Kembali Serahkan Barang Bukti
“Saya dan penyidik, serta penasehat hukum telah memberi segel pada tiga kandang dan satu kandang ayam yang belum jadi,” ungkap Helma Malini.
Sita aset ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor register 145/Pen/Pid/2024/PN Bon untuk penyitaan rumah. Serta nomor register 163/Pen/Pid/2024/PN Bon terkait penyitaan kandang ayam.
Terangnya, pemasangan spanduk sita aset ini turut disaksikan oleh penyidik Polres Bontang, AIPTU Moh Bisri, Ketua Paguyuban korban Apderis Helma Malini, yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Hardianto.
“Rumah milik tersangka RW juga sudah kami segel,” tegasnya.
Ratusan korban Apderis yang tergabung dalam paguyuban berharap agar pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan uang investor sebesar Rp 11 miliar.
“Kami berharap tersangka RW mendapatkan hukuman yang setimpal dan uang dari investor yang telah dirugikan dapat dikembalikan,” tambah Helma.
Baca juga: Dewan Imbau Masyarakat Lebih Jeli dalam Berinvestasi
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak paguyuban, Kim Samuel, turut memberikan pernyataan kepada awak media.
Dia menyatakan bahwa dirinya sepenuhnya percaya kepada penyidik untuk melengkapi berkas (P19) guna mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21). (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post