Dialektis.co – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menilai keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kelurahan Berbas Pantai atau Prakla, tidak dapat dilegalkan.
Pasalnya, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu ia tegaskan dalam rapat dengar pendapat komisi gabungan DPRD yang digelar sebagai respons surat dari Asosiasi Pengusaha THM Berbas Pantai yang ingin melegalkan usahanya, Senin (11/5/2026).
Andi Faiz, menyatakan setiap pelaku usaha wajib memiliki kesesuaian tata ruang. Sebelum memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk rekomendasi teknis dari dinas terkait.
“Menyalahi aturan perizinan. Kawasannya juga tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Diungkapkannya, sesuai Perda RTRW. Kawasan Berbas Pantai tersebut diperuntukkan sebagai area perdagangan dan permukiman.
Maka jelas, aktivitas usaha hiburan malam di kawasan tersebut tidak dapat dilegalkan.
Kata dia, kecuali Perda RTRW direvisi, dan itu tidak mudah. Sebab akan turut mengubah semua aspek perizinan yang ada saat ini di sekitar kawasan tersebut.
Meski begitu, And Faiz tetap meminta pemerintah kota untuk mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan jika dilakukan penutupan paksa secara mendadak.
”Kita juga harus mempertimbangkan kondisi sosial di masyarakat agar tidak menimbulkan konflik maupun pengangguran baru di Kota Bontang,” ucapnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg kemudian join.








Discussion about this post