Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Aksi Bentang Spanduk Warga Suku Balik, Tolak Penggusuran Kampung dan Sungai Sepaku

Pers Rilis Bersama JATAM Kaltim

Redaksi by Redaksi
March 14, 2023
Aksi Bentang Spanduk Warga Suku Balik, Tolak Penggusuran Kampung dan Sungai Sepaku
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Puluhan warga adat suku Balik di Kelurahan Sepaku Lama, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur melakukan Aksi pemasangan berbagai spanduk dan baliho yang berisi tentang pernyataan sikap menolak rencana penggusuran kampung dan rumah mereka di sekitar Sungai Sepaku, Senin (13/3/2023).

Proyek Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV dan Kementerian PUPR senilai Rp 242 miliar untuk penanganan banjir atau normalisasi Sungai Sepaku yang dijalankan oleh PT Abipraya dan Prima KSO sejak awal tahun 2023 ini diprotes. Lantaran dinilai akan menggusur warga adat Suku Balik dan Ruang Hidupnya.

Puluhan warga yang terdiri dari para petinggi adat, Ibu-ibu, Perempuan dan para Pemuda ini mulai memasang berbagai spanduk dan plang tersebut sejak pukul 09:00 Wita di depan rumah dan halaman mereka masing-masing. Juga beberapa titik dekat dengan fasilitas umum di wilayah RT 3 Sepaku Lama.

Beberapa isi pesan dalam spanduk dan Baliho ini bertuliskan diantaranya, “Masyarakat Adat Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur”.

“Masyarakat Adat Balik Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN”. “Masyarakat Adat Balik Menolak Relokasi”.

Pemasangan spanduk dan baliho itu merupakan respon tandingan terhadap pemasangan patok-patok dan pengukuran tanah secara sepihak yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.

Selain itu, pemasangan spanduk dan Baliho ini merupakan tindak lanjut dari penerapan hasil rapat musyawarah adat pada 13 Februari 2023 sebelumnya yang dihadiri lebih dari 80 warga di Sepaku Lama dan Pamaluan.

Pada berita acara hasil rapat musyawarah tersebut terdapat 8 poin tuntutan warga yakni :

Pertama, Masyarakat adat suku Balik di lokasi IKN terdampak menolak program penggusuran kampung
Masyarakat adat Sepaku tidak mau direlokasi atau dipindahkan ke daerah lain oleh pemerintah.

Kedua, Masyarakat adat menolak penggusuran situs-situs sejarah leluhur, kuburan atau tempat-tempat tertentu yang diyakini masyarakat adat sebagai situs adat suku balik turun-temurun

Ketiga, Masyarakat adat suku Balik menolak dengan keras dipindahkan (Relokasi) atau dipisahkan dari tanah leluhur mereka.

Keempat, Masyarakat adat suku Balik di Kecamatan Sepaku menolak perubahan nama kampung nama-nama sungai yang selama ini warga sudah kuasai turun menurun.

Kelima, Masyarakat adat suku Balik meminta kepada pihak pemerintah segera membuat kebijakan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku.

Keenam, meminta Pemerintah melakukan perhatian khusus terhadap suku Balik yang terdampak aktifitas pembangunan IKN, baik dampak lingkungan serta dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat adat suku Balik di Kecamatan Sepaku.

Ketujuh, Masyarakat adat suku Balik menolak serta tidak bertanggungjawab jika ada tokoh atau kelompok yang mengatasnamankan mewakili atas namakan suku Balik melakukan kesepakatan terkait kebijakan di IKN tanpa melibatkan secara langsung komunitas adat.

Proyek penanganan banjir atau normalisasi sungai ini terhubung dengan proyek yang juga sedang berjalan yakni proyek Intake Sungai Sepaku yang sebelumnya juga sudah merampas ruang hidup masyarakat di Sepaku.

Proyek-proyek ini berlangsung sepanjang Februari 2023 hingga saat ini. Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV bersama dengan kontraktor (Abipraya dan Prima KSO) juga konsultan proyek ini, Aditya Engineering Consultant saat ini sedang getol menyelengarakan konsultasi publik melalui serangkai pertemuan untuk menjalankan rencana penggadaan tanah untuk pembangunan proyek ini dengan warga terdampak di antaranya 22 warga RT 03 sebagai bagian dari upaya menyusun  LARAP (Land Acquisition and Resetlement Action Plan) yang ujungnya untuk membujuk warga menyerahkan tanah dan kampungnya.

Proyek ini akan membangun sejumlah tanggul di kanan dan kiri aliran sungai. Pada kanan aliran panjang tanggul tanah mencapai 1.728,172 meter dan bagian kiri aliran 706,178 meter.

Ada pula CCSP (Corrugated Concrete Sheet Pile) sepanjang 1.647,230 meter di kanan aliran dan kiri alirannya 670,081 meter. Selain itu ada pula tanggul panel pracetak.

Pada Undang-Undang Nomor 2/2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2021 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dinyatakan bahwa warga/masyarakat yang terkena dampak berhak untuk menyatakan penolakan dan keberatannya yang tertuang dalam pasal 33 dan 34.

Bahkan pada pasal 37 dan 39 jika keberatan warga diterima maka proyek pembangunan yang memerlukan pengadaan tanah tersebut dapat dibatalkan atau dipindahkan lokasinya ke tempat lain.

Untuk diketahui selain proyek Intake Sepaku yang terhubung dengan proyek normalisasi sungai dan Bendungan Sepaku – Semoi masih akan ada berbagai rencana proyek pembangunan bendungan lainnya seperti Bendungan Batu Lepek dan Bendungan Selamayu, kesemuanya adalah bagian dari proyek infrastruktur dasar penyediaan sumber daya air baku untuk lebih dari 2 juta penduduk baru di kawasan ibukota baru IKN.

Suara Perempuan Suku Balik Menolak Penggusuran 

Selain itu dengan adanya Proyek penanganan banjir intake sepaku atau normalisasi ini maka akan mengancam hilangnya pemukiman suku balik sepaku, jika pemukiman terjadi penggusuran maka secara tidak langsung juga akan menghilangkan bagian dari sejarah suku balik.

Termasuk menghilangkan hak kolektif perempuan adat, dimana hak kolektif perempuan adat adalah seperangkat hak yang berasal dari pengetahuan suatu kelompok perempuan adat yang berasal dari pengetahuan suatu kelompok perempuan dalam masyarakat adat yang berkaitan erat dengan wilayah kelola perempuan adat yang berada didalam wilayah adat tersebut berada.

Hak kolektif perempuan adat dapat diterjemahkan sebagai bentuk akses dalam pemanfaatan, pengelolaan, perawatan, pengembangan, pertukaran dan keberlanjutan generasi atas tanah dan sumber daya alam yang ada didalam wilayah adat.

Itu artinya dengan terjadi penggusuran diwilayah adat komunitas masyarakat adat suku balik sepaku maka juga akan menghilangkan hak kolektif perempuan adat suku balik yang dimana perempuan adat suku balik sangat erat dengan wilayah kelola mereka, seperti kebun, sungai maupun hutan.

Tugas Negara adalah memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat, nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal, bukan dengan datang dan menggusur kehidupan warga adat. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Suku Balik
ShareTweet
Previous Post

Polda Kaltim Tangkap Anggotanya di Balikpapan, Diduga Jadi Pemasok Sabu

Next Post

OPS Miras, Razia Lima Lokasi, Polres Bontang Sita 12 Botol dan 3 Kaleng Bir

Related Posts

Seorang Warganet Curhat, Imbau Warung Masak di BK Kenakan Masker
WARTA

Seorang Warganet Curhat, Imbau Warung Masak di BK Kenakan Masker

IRT 51 Tahun Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu di Pinggir Jalan HM Ardan
WARTA

Pria 26 Tahun di Berebas Tengah Ditangkap Polisi, Barang Bukti 23 Paket Sabu

Tumpukan Barang Bekas di Tanjung Laut Terbakar, Bangunan Sekitar Nyaris Hangus
WARTA

Tumpukan Barang Bekas di Tanjung Laut Terbakar, Bangunan Sekitar Nyaris Hangus

Libatkan Penjahit Lokal, Disdikbud: Program Seragam Gratis Dongkrak Ekonomi UMKM
PARIWARA

Libatkan Penjahit Lokal, Disdikbud: Program Seragam Gratis Dongkrak Ekonomi UMKM

Disdikbud Bontang Gerak Cepat Tangani Temuan Anak Putus Sekolah di Bontang Lestari
WARTA

Disdikbud Bontang Gerak Cepat Tangani Temuan Anak Putus Sekolah di Bontang Lestari

Masalah Ekonomi, Judol dan Pinjol Turut jadi Pemicu Perceraian Warga Bontang
WARTA

Masalah Ekonomi, Judol dan Pinjol Turut jadi Pemicu Perceraian Warga Bontang

Next Post
OPS Miras, Razia Lima Lokasi, Polres Bontang Sita 12 Botol dan 3 Kaleng Bir

OPS Miras, Razia Lima Lokasi, Polres Bontang Sita 12 Botol dan 3 Kaleng Bir

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

news-228000336

news-228000337

news-228000338

news-228000339

news-228000340

news-228000341

news-228000342

news-228000343

news-228000344

news-228000345

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

news-1701