DIALEKTIS.CO – Polisi turun langsung menggerebek lima lokasi warung klontong yang dikabarkan menjual minuman keras (Miras) di Kota Bontang, Senin (13/3/2023).
Razia yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Dalmas Sat Samapta Polres Bontang, Aiptu Anton Sayudani beserta tiga anggotanya, Bripda Irwandy Yogi, Bripda Alifvia dan Bripda M. Ibrahim itu langsung menyita 12 botol dan 3 Kaleng Bir berbagai merk.
Aiptu Anton menyatakan sejumlah warung itu digerebek karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Yang dilanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang. Pemilik terancam dengan Rp 1,5 juta,” tambah Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Selasa (14/3).
Dirincikannya, sekira pukul 17.00 WITA lokasi pertama yang dirazia ialah toko milik Sulaiman di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari. Di sini Polisi mengamankan tiga botol Bir Merk Singaraja dan Guinness.
Selanjutnya, toko milik Samin Nurhadi di Jalan IR Soekarno, Kelurahan Gunung Telihan. Polisi menyita 3 botol miras merk Bir Bintang, Cap Orang Tua, dan Guiness.
Di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing. Dari toko milik Hasnidar itu Polisi menyita Tiga Kaleng Bir Merk Bintang.
Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-api dari toko milik Jamil Hasyim, Polisi juga mengamankan tiga Botol Bir Merk Singaraja.
“Terakhir, pukul 22.30 WITA. Di Jalan Pantai Harapan Berbas Ujung, dari warung milik Afnu, petugas mengamankan Tiga Botol Bir Merk Bintang dan Guinness,” ungkapnya.
Kata dia, giat ini bakal terus digalakkan. Terlebih menjelang bulan suci Ramadhan guna memastikan masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk tanpa ada gangguan dari akibat peredaran miras terselubung. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post