Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Ahli Pers: Kumparan Bertanggung Jawab Atas Berita Diananta

Rilis Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers

Redaksi by Redaksi
July 17, 2020
Ahli Pers: Kumparan Bertanggung Jawab Atas Berita Diananta
Share on FacebookShare on Twitter

KASUS hukum Pemimpin Redaksi Banjarhits (Partner 1001 Media Kumparan), Diananta Putra Sumedi, memasuki babak baru.

Teranyar, perkaranya kembali digulirkan Pengadilan Negeri Kotabaru (PN) dengan mendatangkan saksi ahli dari Dewan Pers, Wina Armada Sukardi.

Wina hadir sebagai saksi ahli yang didatangkan oleh tim penasihat hukum Diananta dari Kantor Advokat Bujino A Salan via sidang virtual, pada Senin (12/7/2020) lalu.

Baca juga: AJI Nilai Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar

Ia berupaya membantu meringankan perkara Diananta yang mestinya sedari awal tuntas saja oleh Dewan Pers.

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim PN Kotabaru, Wina pada intinya ingin menegaskan bahwa kasus ini mestinya tak terjadi kepada Diananta yang hanyalah seorang individu, sekaligus perpanjangan tangan dari Kumparan dengan memakai akun Banjarhits.

“Saya melihat pihak kedua (Diananta) hanya lah perpanjangan tangan pihak pertama, sehingga Diananta tidak bisa melakukan apa-apa tanpa persetujuan pihak pertama, yaitu, Kumparan,” kata Wina.

Baca juga: AJI Mendesak Kejaksaan Hentikan Penuntutan Diananta

Dalam membaca perjanjian antara Kumparan dan Diananta, Wina tidak melihat satu pasal pun yang melepaskan tanggung jawab pidana jurnalistik kepada pihak pertama dan ditanggung oleh pihak kedua.

Wina menambahkan jika dilihat dari kerangka perjanjiannya, Diananta sebagai individu hanya pelaksana pihak pertama.

Diananta pun tidak punya kewenangan bahkan diberikan kartu pers oleh pihak pertama yang menunjukkan bekerja kepada pihak pertama.

Di dalam perjanjian ini, ia merinci pihak pertama sudah menyadari bahwa Diananta bukanlah pihak yang bisa berdiri sendiri karena tidak berbadan hukum, belum memiliki sertifikat kompetensi, tidak ada penanggung jawabnya.

Sehingga sejak pertama pihak Kumparan menyadari bahwa mereka bekerja dengan individu.

Baca juga: Aksi Solidaritas Jurnalis-Aktivis di Pengadilan Tinggi: Diananta Tidak Sendiri

“Konsekuensi dari individu ini pertanggung jawabannya ada di Kumparan. Kaitan dengan ini, Dianata adalah afiliasi dari Kumparan dan representatif dari Kumparan,” ujarnya.

Wina pun mengingatkan bahwa di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, harus ada penanggung jawab.

“Siapa pun yang melakukan kesalahan di bidang redaksional, apakah itu reporternya, penyiarnya, atau redakturnya, maka yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab (lembaga pers/perusahaan pers),” tambahnya.

Dalam amatannya pun, mengacu UU Pers tidak boleh ada pengalihan tanggung jawab karena yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab dari perusahaan itu sendiri.

Kata Wina, dari awal Kumparan sudah menyadari bahwa pihak kedua adalah individu, bukan perusahaan pers yang berbadan hukum, bukan entitas sama yang sederajat.

Baca juga: 22 Advokat Siap Dampingi  Jurnalis Diananta di Pengadilan

Diananta adalah individu yang dipekerjakan  yang sejak awal Kumparan sudah menyadari ini.

“(Maka) Kumparan lah yang bertanggung jawab terhadap segala akibat yang muncul dari pemberitaan,” ujarnya.

KRONOLOGI KASUS

Diananta atau Nanta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru sebab beritanya yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’.

Konten ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu. Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.

Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.

Baca juga: AJI: Mengembalikan Kepercayaan Publik pada Jurnalisme

Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna menjalani proses klarifikasi.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar PPR yang mewajibkan banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu. PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020. Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah.

Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan. Media, yaitu banjarhits sudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan.

Baca juga: Jurnalisme Bukan Kejahatan, Jurnalis Bukan Penjahat

Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020. (*).

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Belum Berakhir, 2 Balita di Bontang Positif Corona

Next Post

Terbitkan Maklumat, MUI Kecam Sikap Imperialistik Israel

Related Posts

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
KOLOM

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?
KOLOM

Opini: Defisit Bukan Masalah, Ketakutan pada Defisitlah yang Bermasalah

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela
KOLOM

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus
KOLOM

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara
WARTA

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara

Next Post
Tegas Tolak RUU HIP, Ini 7 Poin Isi Maklumat MUI

Terbitkan Maklumat, MUI Kecam Sikap Imperialistik Israel

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

198000131

198000132

198000133

198000134

198000135

198000136

198000137

198000138

198000139

198000140

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

news-1701