DIALEKTIS.CO – Anggota Komisi III Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Abdul Malik meminta pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang jelas terkait pelaksanaan Pasar Ramadhan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H, sekira 13 April mendatang.
“Pasar Ramadhan ini termasuk Al-Urf atau kebiasaan baik yang harusnya dibuatkan rambu-rambu aturannya,” ujarnya saat ditemui, Senin (29/3).
Kata dia, sebagai kebiasaan baik sudah sewajarnya Pemerintah hadir memberi aturan guna memastikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Selain aturan terkait penegasan penerapan protokol kesehatan (prokes). Abdul Malik juga meminta Pemerintah untuk segera memastikan lokasi pasar Ramadhan agar lebih tertata dan mudah dikontrol.
Terangnya, guna menghindari potensi kerumunan. Pemerintah Kota dapat menambah lokasi Pasar Ramadhan, sekaligus membantu pemulihan ekonomi masyarakat.
“Tanam jarak hasilkan solar biodiesel, jaga jarak jangan berjubel-jubel,” pesannya.
Lebih jauh, Abdul Malik menekankan rambu-rambu harus segera ditetapkan. Jika tidak jangan menyalahkan masyarakat. (Yud/DT).
Discussion about this post