Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home EKBIS

Sri Mulayani Sebut Jokowi Setuju Naikkan Tarif Listrik Golongan Atas 3.000 VA

Redaksi by Redaksi
May 21, 2022
Sri Mulayani Sebut Jokowi Setuju Naikkan Tarif Listrik Golongan Atas 3.000 VA

Ilustrasi Pemasangan Listrik (Foto/Net).

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Lonjakan komoditas energi disebut jadi alasan utama Pemerintah tengah mempersiapkan kenaikan tariff listrik untuk golongan di atas 3.000 VA.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menyatakan wacana kenaikan tarif tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.

“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yakni direpresentasikan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA,”

“Boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dilansir dari Jawapost, Kamis (19/5).

Meski begitu, Sri Mulyani tidak merinci terkait besaran kenaikan tarif. Waktu kenaikannya pun belum diumumkan.

Selain itu, segmen industri yang juga konsumen di atas 3.000 VA belum juga dipastikan terdampak atau tidak.

Meningkatnya harga komoditas dan tidak adanya kebijakan penyesuaian harga membuat beban subsidi dan kompensasi diprediksi akan meningkat signifikan.

Sri Mulyani menekankan, kenaikan listrik untuk golongan 3.000 VA ke atas bertujuan menjaga prinsip keadilan dan berbagi beban. Dengan begitu, beban kenaikan harga energi tidak semata-mata menekan APBN.

“Kita gunakan APBN lebih kepada masyarakat yang membutuhkan,” terangnya.

Harga komoditas yang terus melonjak naik diakui membuat pemerintah memutar otak.

Pada rapat kerja, Menkeu Sri juga mengusulkan tambahan subsidi Rp 74,9 triliun untuk tahun 2022 kepada DPR. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: listrikSubsidi Listrik
ShareTweet
Previous Post

Alasan Pinjam, Motor Warga Gunung Elai Ini Malah Digadaikan Teman

Next Post

Lewat Pelabuhan Loktuan Kini Tak Wajib Rapid dan PCR, Ini Persyaratan Terbarunya

Related Posts

Antrean di SPBU Mulai Terurai, Bontang Batal Terapkan Skema Ganjil-Genap
EKBIS

Antrean di SPBU Mulai Terurai, Bontang Batal Terapkan Skema Ganjil-Genap

Top Brand Index Aice Capai 27,27%, Aice Pertahankan Top Brand 8 Tahun Berturut-turut
EKBIS

Top Brand Index Aice Capai 27,27%, Aice Pertahankan Top Brand 8 Tahun Berturut-turut

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
EKBIS

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang

Cegah Alih Fungsi, BPN Larang Sertifikasi 753 Hektare Sawah Parepare Jadi Hunian
WARTA

Cegah Alih Fungsi, BPN Larang Sertifikasi 753 Hektare Sawah Parepare Jadi Hunian

Ramai Peminat, PKT Buka Lowongan Magang untuk 70 Orang di Job Fair 2026
EKBIS

Ramai Peminat, PKT Buka Lowongan Magang untuk 70 Orang di Job Fair 2026

Next Post
Pelayaran Terakhir di Bontang, 50 Penumpang KM Binaya Gagal Berangkat

Lewat Pelabuhan Loktuan Kini Tak Wajib Rapid dan PCR, Ini Persyaratan Terbarunya

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.