DIALEKTIS.CO – Semakin longgar, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka. Hal itu disampaikan melalui siaran video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5) Sore.
“Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi.
Terangnya saat masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan pelonggaran pemakaian masker tidak berlaku di ruang tertutup dan transportasi massal.
“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” tegasnya.
Sementara bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid. Presiden mengimbau untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Penggunaan masker juga tetap disarankan bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.
Terkait pelaku perjalanan luar dan dalam negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga sudah tidak perlu melakukan tes usap.
Sekedar diketahui, melansir data Satgas Covid-19 per 16 Mei 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.
Kasus sembuh juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus sementara pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020.
Untuk vaksinasi, Pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama Covid-19 di Indonesia sejumlah 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan vaksinasi ke-3 mencapai 42.709.756 dosis. (*)
Discussion about this post