Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
June 16, 2020
Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Pelaku dan tersangka telah diamankan di Polres Bontang (Foto/Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

PEREDARAN dan penyalahgunaan narkoba kian menghawatirkan, termasuk di Kota Bontang Kalimantan Timur.  Terbukti, dengan makin merebaknya pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Tim dari Satuan Reserse Narkoba.

Teranyar, Sabtu (13/6) dini hari Polisi kembali menangkap tiga pemuda akibat tertangkap basah memiliki narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda.

Tiga tersangka itu, yakni masing-masing TL (20), MS (23) dan ER (25). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

TL dan MS lebih dulu ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu hotel di Jalan Sultan Syahrir Tanjung laut. Diduga, MS sebagai pembeli dan TL sebagai penjual. Dari tangan keduanya Polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip warna bening berisi sabu.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas AKP Suyono dalam rilisnya, Selasa (16/6) menyatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai dua tersangka akan melakukan transaksi di Hotel dan langsung melakukan penangkapan.

“Sementara ER diringkus dari hasil pengembangan dan keterangan TL terkait asal mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu,” ujarnya.

ER dibekuk disebuah rumah di Jalan KS Tubun RT 16 Kelurahan  Bontang Kuala, Kecamatan  Bontang Utara Kota Bontang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Share22Tweet
Previous Post

Jurnalisme Bukan Kejahatan, Jurnalis Bukan Penjahat

Next Post

Pilkada 2020, Tatap Muka Berkurang Bawaslu Akan Awasi Kampanye Daring

Related Posts

Hebat! PKT BSC Bontang Raih Juara 1 Divisi President di Turnamen Slowpitch Asia Tenggara
OLAHRAGA

Hebat! PKT BSC Bontang Raih Juara 1 Divisi President di Turnamen Slowpitch Asia Tenggara

Tim 4TZ Antasena utusan Kodim Bontang Wakil Kodam Mulawarman di Piala Panglima TNI 2026
OLAHRAGA

Tim 4TZ Antasena utusan Kodim Bontang Wakil Kodam Mulawarman di Piala Panglima TNI 2026

Korban Ditombak Saat Pergoki Sawit Dipanen Tanpa Izin, Pembunuhan di Muara Badak
WARTA

Korban Ditombak Saat Pergoki Sawit Dipanen Tanpa Izin, Pembunuhan di Muara Badak

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026
WARTA

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026

Waspada! 3 Lokasi Penerapan ETLE di Bontang, Pelanggar Bisa Ditilang Berulang-ulang
WARTA

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Dekat GOR Loktuan

Warga Harap Pemicu Karhutla di Bonles Diusut Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan
WARTA

Warga Harap Pemicu Karhutla di Bonles Diusut Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Next Post
Pilkada 2020, Tatap Muka Berkurang Bawaslu Akan Awasi Kampanye Daring

Pilkada 2020, Tatap Muka Berkurang Bawaslu Akan Awasi Kampanye Daring

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.