TIM Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, Kalimantan Timur berhasil membekuk seorang spesialis pencurian burung kicau, Senin (15/6/2020) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud menyatakan penangkapan pelaku RAS (18) warga Pagung RT. 004 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan dilakukan menyusul adanya loparan pencurian burung jenis cucak hijau di Jalan Mangga No. 52 RT. 25 Kel. Satimpo Kecamatan Bontang Selatan.
“Setelah melalui proses penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di jalanan dekat rumahnya di Bontang Lestari,” ujarnya.
Kepada Polisi pelaku mengaku, bila burung yang diambilnya juga telah dijual setelah kejadian itu juga di Pasar Rawa Indah Kota Bontang, senilai Rp. 200.000.
Baca juga: Tak Sengaja Kena Mata
Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Lilik Probo Handoko mengaku mengalami kerugian Rp. 7.500.000. Pelaku dan barang bukti pun kini telah diamankan di Polres Bontang.
Terhadap pelaku Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Mir/Yud).
Discussion about this post