Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Koalisi Dosen Unmul Desak Polisi Usut Tuntas Tambang Ilegal, Ini Alasannya

Redaksi by Redaksi
October 19, 2021
Banyak Dikritik, Berikut Daftar 15 Perubahan UU Minerba

Ilustrasi Aktivitas Pertambangan (Foto/Dok.dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada dibaliknya directing mind.

Dalam rilis tertulisnya, koalisi 41 dosen lintas fakultas itu menilai tidak mungkin penambang illegal yang kian marak akhir-akhir ini berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa backup dari orang-orang tertentu.

“Meminta kepada Kapolri untuk melalukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melalukan proses hukum terhadap tambang illegal,” ujar Haris Retno, narahubung Koalisi Dosen Unmul, Selasa (19/10/2021).

Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.

Namun, proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik.

Bahkan yang berada di barisan terdepan dalam upaya melawan tambang ilegal ini, justru datang dari warga, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah. Padahal kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan.

Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar rupiah.

“Lantas bagaimana mungkin kejahatan justru didiamkan begitu saja. Sebab pembiaran terharap tambang ilegal, adalah bagian dari kejahatan serius,” sebutnya.

Selain mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas tambang illegal. Mereka juga meminta kepolisian harus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, terutama yang menjadi korban terdampak tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi dari para preman.

Kepolisian diminta pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak.

Sebab kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan umum.

Lebih jauh, pemerintah daerah harus aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal.

Menurut mereka, pemerintah tidak boleh berlindung dibalik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat. Sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, tugas anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah.

Lebih jauh, para dosen kampus negri terbesar di Kalimantan Timur itu menyerukan kepada semua kalangan, terutama warga terdampak tambang ilegal, untuk berani melawan para pelaku tambang ilegal.

“Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan, sebab masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup sekitar kita, ditentukan oleh keringat dan perjuangan kita sendiri,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, ke-41 dosen yang tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman tersebut yakni, Mahendra Putra (FH), Rusdiansyah (Faperta), Esti Handayani Hardi (FPIK), Wiwik Harjanti (FH), Haris Retno (FH), Alfian (FH), Sholihin Bone (FH), Herdiansyah Hamzah (FH), Orin Gusta Andini (FH), Harry Setya Nugraha (FH).

Budiman (Fisip), Safarni Husain (FH), Eka Yusriansyah (FIB), Nasrullah (FIB), Jamil (FKIP), Aryo Subroto (FH), Warkhatun Najidah (FH), Rina Juwita (FISIP), Grizelda (FH), Rahmawati Al Hidayah (FH), Yofi Irfan Vivian (FIB), Diah Rahayu (FISIP), Maria T. Ping (FKIP), Nurul Puspita Palupi (Faperta), Rustam (Fahutan), Suryaningsih (FKIP).

Rosmini (FH), Nurliah (FISIP), Islamudin Ahmad (Farmasi), Setiyo Utomo (FH), Syamdianita (FKIP), Sri Murlianti (FISIP), Adi Rahman (FISIP), Sofian (Faperta), Syakhril (Faperta), Sonny Sudiar (FISIP), Chairul Aftah (FISIP), Nur Arifudin (FH), Donny Dhonanto (Faperta), M. Erwan S. (Faperta), Saipul B. (FISIP). (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Unmul
ShareTweetShare
Previous Post

Nursalam Minta Penyertaan Modal di Bank Kaltimtara Tidak Ditambah

Next Post

Wawali Najirah Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2022

Related Posts

LMND ! Jaga Indonesia: Tegak Berdiri Lawan Musuh Rakyat, Singkirkan Serakah-nomics
KOLOM

LMND ! Jaga Indonesia: Tegak Berdiri Lawan Musuh Rakyat, Singkirkan Serakah-nomics

Sorotan Redaksi: Garis Kemiskinan BPS, Tidak Memartabatkan Manusia
KOLOM

Sorotan Redaksi: Garis Kemiskinan BPS, Tidak Memartabatkan Manusia

JAKER Gelar Pagelaran Wayang Kulit “Kembang Dewo Retno”, Berikut Sinopsisnya
KOLOM

JAKER Gelar Pagelaran Wayang Kulit “Kembang Dewo Retno”, Berikut Sinopsisnya

JAKER Kembali Gelar Bedah Buku Menghadang Kubilai Khan, Agustus di Kudus
KOLOM

JAKER Kembali Gelar Bedah Buku Menghadang Kubilai Khan, Agustus di Kudus

Sambut 17 Agustus, Aktivis di Samarinda Bentangkan Spanduk Merdeka dari Krisis
WARTA

Sambut 17 Agustus, Aktivis di Samarinda Bentangkan Spanduk Merdeka dari Krisis

Teguh: Inisiatif Peradaban Global Sejalan dengan Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
KOLOM

Teguh: Inisiatif Peradaban Global Sejalan dengan Prinsip Bhinneka Tunggal Ika

Next Post
Wawali Najirah Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2022

Wawali Najirah Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2022

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.