DIALEKTIS.CO – Seorang pemuda berinisial MS (23) ditangkap polisi saat nongkrong sore di pinggir jalan Desa Badak, Gas Alam Badak 1, Muara Badak, Jumat (17/9/2021).
Dari kantong pemuda warga Jalan Kenari RT 12 Muara Badak Ulu itu, polisi menemukan 2 poket sabu siap edar dengan berat kotor 0,065 gram.
Dalam rilisnya, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Purwo Asmadi menyampaikan kasus ini terungkap saat petugas menggelar oprasi Antik Mahakam yang digelar hingga 1 Oktober mendatang.
Terangnya, informasi yang diterima, lokasi jalan tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Sebab itu petugas melakukan pengintaian.
“Tersangka duduk di atas motor dengan gerak gerik mencurigakan, saat digeledah petugas mendapatkan barang bukti sabu dan Hp yang diduga kerap digunakan untuk komunikasi saat transaksi,” ujarnya.
Ditambahkan Kasi Humas AKP Suyono saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk dilakukan pengembangan terkait asal-usul barang haram tersebut.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Yud/DT).
Discussion about this post