DIALEKTIS.CO – Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Polres Bontang mencokok dua pelaku pencurian kabel tembaga milik PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi mengatakan kedua pelaku berinisial RS (22) dan IH (25) ditangkap pada Selasa (27 Juli 2021) tengah malam.
Asmadi menjelaskan kasus pencurian ini terbongkar atas laporan dari security perusahaan.
“Keduanya warga Muara Badak, atas pristiwa ini PT. PHSS mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp 15 juta,” kata Purwo Asmadi kepada awak media, Kamis (19/7) Sore.
Awalnya seorang security menerima informasi dari seorang karyawan adanya dua orang mencurigakan yang berada di area Well 127 PT. PHSS. Selanjutnya security tersebut melaporkan ke Polsek Muara Badak.
Berdasar laporan, personil kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan benar saja kedua tersangka dapat diamankan di sekitar lokasi lengkap dengan barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 ikat potongan kabel tembaga berdiameter 15 mm.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (Yud/DT)
Discussion about this post