Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM PARIWARA

Hari Pertama Buka, Samsat Bontang Diserbu Wajib Pajak

Bebas Denda Berlaku Hingga Akhir Juli

Redaksi by Redaksi
June 2, 2020
Hari Pertama Buka, Samsat Bontang Diserbu Wajib Pajak

Antrian di Kantor Samsat Bontang (Foto/Yudi Zakaria)

Share on FacebookShare on Twitter

Setelah hampir tiga bulan menghentikan pelayanan secara langsung, Selasa (2/6/2020) Samsat Kota Bontang kembali membuka pelayanan.

Hari pertama buka, ratusan warga tampak memadati Kantor Samsat. Tenda yang sengaja didirikan pun penuh dipadati warga menanti antrean. Mereka duduk dengan jarak sekitar 1 meter antara satu dan lainnya.

Standar protokol kesehatan pun diterapkan. Warga yang datang mendaftarkan berkas kendaraannya pun harus mencuci tangan terlebih dulu, sebelum antre mendaftarkan berkas semua warga yang berurusan dicek suhu tubuh, serta wajib menggunakan masker.

“Usai wajib pajak mendaftar diminta antre terlebih dahulu. Setelah itu baru dipanggil masuk ke dalam ruang tunggu. Kami memberlakukan pembatasan di ruang tunggu,” kata Kepala UPTD Samsat Bontang Merlia Hastaty saat ditemui di ruang kerjanya bersama Kasi Pendataan Andriani, Kasi Penagihan Midansyah, dan perwakilan jasa Raharja Dariono.

Menurutnya, besarnya antusiasme wajib pajak hari ini mesti dinilai positif, meski sebenarnya Samsat Bontang juga membuka layanan secara online, untuk pembayaran pajak kendaraan.

“Antusias warga untuk mengurus langsung luar biasa, tadi pagi jam 6.30 sudah ada warga yang duduk menunggu,” ujarnya kepada dialektis.co, Selasa (2/6/2020).

Kata dia, wajib pajak tidak perlu khawatir, sebab kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor dampak Covid-19 berupa keringanan pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda serta bunga ini berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Juli 2020.

“Dengan ketentuan. Masa pajak jatuh tempo 1 tahun discount 10 %, Masa pajak jatuh tempo 2 tahun discount 15 %, Masa pajak jatuh tempo 3 tahun discount 20 %, Masa pajak jatuh tempo 4 tahun discount 25 %, Masa pajak jatuh tempo 5 tahun discount 30 %,” jelasnya. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Share14Tweet
Previous Post

Bontang Kuala Mulai Ramai Pengunjung

Next Post

Pelayanan SIM Polres Bontang Mulai Dibuka, Berikut Jadwalnya

Related Posts

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
RAGAM

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Kembali Pimpin Golkar Bontang, Berikut Isi Pidato Politik Andi Faiz Pasca Terpilih Aklamasi
PARIWARA

Kembali Pimpin Golkar Bontang, Berikut Isi Pidato Politik Andi Faiz Pasca Terpilih Aklamasi

Jelang Musda Golkar Bontang, Panitia Pastikan Pemilihan Calon Ketua Berlangsung Demokratis  
RAGAM

Jelang Musda Golkar Bontang, Panitia Pastikan Pemilihan Calon Ketua Berlangsung Demokratis  

Dukung Gerakan ASRI, Disnaker Bontang Ikut Korve Serentak di Bontang Lestari
RAGAM

Dukung Gerakan ASRI, Disnaker Bontang Ikut Korve Serentak di Bontang Lestari

Kasus Kekerasan Anak di Loktuan Tinggi, Pemkot Bontang Siapkan Langkah Intervensi
RAGAM

Kasus Kekerasan Anak di Loktuan Tinggi, Pemkot Bontang Siapkan Langkah Intervensi

Pertahankan Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Neni: Tata Kelola Keuangan Tetap Jadi Prioritas
PARIWARA

Pertahankan Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Neni: Tata Kelola Keuangan Tetap Jadi Prioritas

Next Post
Pelayanan SIM Polres Bontang Mulai Dibuka, Berikut Jadwalnya

Pelayanan SIM Polres Bontang Mulai Dibuka, Berikut Jadwalnya

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.