Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

1 Kg Sabu Gagal Edar di Bontang, FD Mengaku Diarahkan Lewat Telpon

Redaksi by Redaksi
June 29, 2021
1 Kg Sabu Gagal Edar di Bontang, FD Mengaku Diarahkan Lewat Telpon

Kapolres Bontang Menunjukkan Barang Bukti (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – FD (23) pemilik 1 kilogram sabu atau sekira 1.005,3 gram yang Senin (28/6/2021) kemarin diciduk jajaran Polres Bontang di Jalan Selat Makassar RT 27 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. Mengaku hanya diarahkan lewat telpon.

Pemuda pengangguran itu mengaku tidak mengenal dan mengetahui keberadaan orang yang memasok barang haram tersebut. Dia mengambil barang bukti di lokasi yang diarahkan.

“Diarahkan lewat telpon katanya. Ini jadi tangkapan terbesar kami, kita terus dalami akan mengarah ke jaringan mana,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, Selasa (29/6/2021).

AKBP Hanifa menduga FD berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Dari hasil pemeriksaan, FD juga mengakui ini bukan kali pertama ia menerima pasokan sabu dari orang tak dikenal tersebut.

Dibeberkanya, pengungkapan kasus ini berawal dari proses pengintaian yang cukup panjang. Hingga diketahui lokasi dan waktu transaksi tersangka.

Saat penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri hingga terjatuh. Pelaku juga sempat membuang barang bukti.

“Pelaku dibonceng saat mengambil barang bukti. Temannya berhasil kabur, kita lakukan pengejaran. Identitasnya juga sudah diketahui, lebih baik segera menyerahkan diri,” bebernya kepada awak media.

Polisi menaksir nilai sabu milik tersangka tersebut berkisar Rp 1 miliar. Dengan barang bukti sebesar ini, sekira 5.062 orang terselamatkan dari bahaya peredaran.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni kurir dan pengedar. Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalPolres Bontang
ShareTweet
Previous Post

Tiket Online Ludes, 292 Calon Penumpang KM Binaiya Belum Dapat Tiket

Next Post

DPRD Kaltim Resmi Bentuk Pansus Perubahan RPJMD 2019-2023

Related Posts

Prajurit Batalyon Arhanud 7/ABC Jalani Riksiapops Mabes TNI Jelang Tugas Satgas Pamtas RI-Malaysia 2026-2027
RAGAM

Prajurit Batalyon Arhanud 7/ABC Jalani Riksiapops Mabes TNI Jelang Tugas Satgas Pamtas RI-Malaysia 2026-2027

Terkait Karhutla, Belum Terjadi Indikasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Bontang
WARTA

Terkait Karhutla, Belum Terjadi Indikasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Bontang

Tekan Biaya Produksi, Pupuk Kaltim Latih Pembudidaya Bontang Buat Pakan Ikan Mandiri
EKBIS

Tekan Biaya Produksi, Pupuk Kaltim Latih Pembudidaya Bontang Buat Pakan Ikan Mandiri

Dua Pria Asal Guntung Ditangkap, Polisi Temukan 252 Butir Pil Double L Siap Edar
WARTA

Perkara 9 Paket Sabu, Dua Pria di Berbas Pantai Diciduk Polisi

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla
WARTA

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

Pengukuhan Pengurus Daerah, JMSI Sumbar Akan Gelar Seminar Nasional
KOLOM

Pengukuhan Pengurus Daerah, JMSI Sumbar Akan Gelar Seminar Nasional

Next Post
DPRD Kaltim Resmi Bentuk Pansus Perubahan RPJMD 2019-2023

DPRD Kaltim Resmi Bentuk Pansus Perubahan RPJMD 2019-2023

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.