Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

1 Kg Sabu Gagal Edar di Bontang, FD Mengaku Diarahkan Lewat Telpon

by Redaksi
June 29, 2021
1 Kg Sabu Gagal Edar di Bontang, FD Mengaku Diarahkan Lewat Telpon

Kapolres Bontang Menunjukkan Barang Bukti (Foto/Yudi)

DIALEKTIS.CO – FD (23) pemilik 1 kilogram sabu atau sekira 1.005,3 gram yang Senin (28/6/2021) kemarin diciduk jajaran Polres Bontang di Jalan Selat Makassar RT 27 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. Mengaku hanya diarahkan lewat telpon.

Pemuda pengangguran itu mengaku tidak mengenal dan mengetahui keberadaan orang yang memasok barang haram tersebut. Dia mengambil barang bukti di lokasi yang diarahkan.

“Diarahkan lewat telpon katanya. Ini jadi tangkapan terbesar kami, kita terus dalami akan mengarah ke jaringan mana,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, Selasa (29/6/2021).

AKBP Hanifa menduga FD berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Dari hasil pemeriksaan, FD juga mengakui ini bukan kali pertama ia menerima pasokan sabu dari orang tak dikenal tersebut.

Dibeberkanya, pengungkapan kasus ini berawal dari proses pengintaian yang cukup panjang. Hingga diketahui lokasi dan waktu transaksi tersangka.

Saat penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri hingga terjatuh. Pelaku juga sempat membuang barang bukti.

“Pelaku dibonceng saat mengambil barang bukti. Temannya berhasil kabur, kita lakukan pengejaran. Identitasnya juga sudah diketahui, lebih baik segera menyerahkan diri,” bebernya kepada awak media.

Polisi menaksir nilai sabu milik tersangka tersebut berkisar Rp 1 miliar. Dengan barang bukti sebesar ini, sekira 5.062 orang terselamatkan dari bahaya peredaran.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni kurir dan pengedar. Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Yud/DT).

Tags: kriminalPolres Bontang
Previous Post

Tiket Online Ludes, 292 Calon Penumpang KM Binaiya Belum Dapat Tiket

Next Post

DPRD Kaltim Resmi Bentuk Pansus Perubahan RPJMD 2019-2023

Next Post
DPRD Kaltim Resmi Bentuk Pansus Perubahan RPJMD 2019-2023

DPRD Kaltim Resmi Bentuk Pansus Perubahan RPJMD 2019-2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.