DIALEKTIS.CO – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan bahwa Kalimantan Timur cukup terlambat mengenai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).
“Kaltim terlambat, harusnya sejak 2016 sudah punya Perda Aset. Karena aturan di atasnya sudah berkali-kali berubah,” ungkapnya dikonfirmasi di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (12/4/2021).
Sarkowi mengakui bahwa pihaknya juga telah ditegur Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena saat ini Kaltim baru menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) aset daerah tersebut. Padahal harusnya terkait Perda sudah ada sejak dulu.
“Jadi Kaltim ini paling tertinggal se-Indonesia,” ungkapnya.
Sarkowi yang juga sebagai Ketua Pansus PBMD DPRD Kaltim ini juga menjelaskan mengapa harus tahun 2016, sebab Perda Kaltim terkait aset itu dibentuk tahun 2008 yaitu Perda Nomor 2/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).
Perda ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan aturan di bawahnya baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah berkali-kali berubah.
Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2008 mengacu juga pada PP Nomor 6 Tahun 2006 yang diganti dengan PP Nomor 38 Tahun 2008. Kemudian dilakukan pembaharuan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014.
“Kemudian dari PP ini diterbitkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman PBMD. Nah sejak terbitnya Permendagri itu harusnya Kaltim merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2008. Tapi baru tahun ini Kaltim memulai memperbarui Perda tersebut,” bebernya.
Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini menyebutkan bahwa kehadiran regulasi terkait aset ini sangat penting bagi Kaltim.
Mengingat PBMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan sampai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
“Maka, dengan Perda baru diharapkan pengelolaan aset bisa tersistem dengan baik dan lebih profesional,” tegasnya. (*)
Discussion about this post