DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara, Akhmed Reza Fachlevi melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, yang merupakan perubahan kedua dari Perda No. 1 Tahun 2011.
Sosialisasi Perda atau Sosper itu dilaksanakan di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, pada Sabtu (10/4/2021).
Reza mengatakan perda tersebut perlu disosialisasikan, sehingga penerapannya bisa dilakukan secara efektif. Sebab, pajak merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
Terdapat sejumlah komponen dalam pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi penyumbang terbesar.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor mengalami kenaikan sekitar 0,50 persen. Sedangkan untuk BBNKB saat ini naik 15 persen.
“Dalam kondisi pandemi seperti ini, kami dari Gerindra mengusulkan agar kembali ke angka sebelumnya. Karena naiknya pajak atau retribusi cukup membebankan masyarakat,” terangnya,
Tak hanya itu, politisi muda dari Fraksi Gerindra ini juga menyoroti warga ataupun perusahaan di Kaltim, yang membeli kendaraan dari luar daerah sementara pajak kendaraan yang dibeli tidak masuk ke pundi-pundi keuangan Kaltim.
“Banyak kita lihat kendaraan dengan plat nomor dari Jakarta atau daerah lain. Yang menikmati pajaknya bukan Provinsi Kaltim, tetapi daerah di mana kendaraan dibeli yang menikmati retribusi pajaknya,” bebernya.
Oleh karena itu masyarakat disarankan agar membeli kendaraan di dealer yang ada di Kaltim. Begitu juga perusahaan yang mengoperasikan dan memiliki angkutan berat, yang dibeli atau berplat dari daerah luar Kaltim.
Bahkan sebagai tindak lanjut, ia menyebut Komisi II DPRD Kaltim telah memanggil beberapa perusahaan terkait. Untuk membeli kendaraan dari luar Kaltim, serta rutin menggelontorkan dana CSR
“Daerah lain dapat retribusi pajaknya, sedangkan Kaltim hanya dapat kerusakan jalan. Bagaimana jalan mau diperbaiki kalau PAD kita tidak meningkat? Memang dalam regulasi sekarang, belum mengatur untuk perusahaan yang kendaraannya sewa. Mungkin klausulnya akan ditambahkan, apakah kena tambahan biaya atau bagaimana,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post