DIALEKTIS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan ketidak sepakatannya dengan wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga priode. Sikap ini sejalan dengan amanat Refosmasi 1998 dan Konstitusi UUD 1945.
Disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Komunikasi M. Fadjroel Rachman, Pasal 7 amandeman kesatu menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen kesatu,” ujar Fadjroel, Sabtu (19/6/2021), seperti dilansir dari iNews.
Baca juga: Sikap Jokowi Soal Wacana Presiden 3 Priode, Ada Kalimat Jaga Konstitusi
Kata Fadjroel, Presiden Jokowi pernah mengungkapkan munculnya isu masa jabatan Presiden tiga periode tersebut hanya ingin mencari muka dan menjerumuskannya.
“Penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden tiga periode, yang pertama pada 12/2/2019, ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode itu, ada 3 (motif) menurut saya,”
“Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,” ucapnya mengutip pernyataan Jokowi.
Baca juga: Jokowi Target Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal II di Atas 7 Persen
Selain itu, kata dia Jokowi telah memastikan tidak ada niat maupun minat untuk masa jabatan tiga periode. Isu tersebut diharapkan tidak perlu lagi digulirkan.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah fokus dan berupaya keras untuk menangani pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.
“Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi,” tegasnya. (*)
Discussion about this post