Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Pemuda 19 Tahun Dipolisikan Sebab Menyetubuhi Pacar di Bawah Umur

Redaksi by Redaksi
June 10, 2021
Dilaporkan Hilang di Kalteng, Ditemukan Bersama Pacar di Santan Ulu

Ilustrasi (foto/net)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Seorang pemuda beinisial AH (19) ditangkap Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim.

AH ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan asusila pemuda Jalan Juanda, Kelurahan Tanjung Laut itu disebutkan telah dilakukan berulang kali. Hal itu belakangan diketahui dari sejumlah teman korban.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, Ibu korban memutuskan melapor ke Polisi.

“AH ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Sungai Ampal, Kota Balikpapan pada Selasa (8/6/2021) Malam, kemarin,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi.

IPTU Asriadi mengungkapkan pelaku mengakui telah berkali-kali berhubungan intim bersama korban, selama menjalin hubungan asmara 9 bulan belakangan. Pertama kali dilakukan di sebuah kamar Hotel di Rawa Indah.

Korban yang masih sangat muda diperdaya, pelaku berdalih persetubuhan itu terjadi atas dasar suka sama suka. Bahkan kerap dilakukan di rumah pelaku.

Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

Baca juga: Dilaporkan Hilang di Kalteng, Ditemukan Bersama Pacar di Santan Ulu

Kini Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Suyono. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalPolres Bontang
ShareTweet
Previous Post

Sinergi, Kejari dan Rutan Samarinda Kerjasama Pelayanan Tahanan

Next Post

Legislator Soroti Lambannya Proses Lelang Kegiatan oleh Pemprov Kaltim

Related Posts

WALHI Nilai Pembangunan Pagar Taman Nasional Way Kambas  Pemborosan
KOLOM

WALHI Nilai Pembangunan Pagar Taman Nasional Way Kambas Pemborosan

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat
WARTA

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat

Momen Dandim Ardiansyah Hadiri Upacara Peringatan Proklamasi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
RAGAM

Momen Dandim Ardiansyah Hadiri Upacara Peringatan Proklamasi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Turnamen Domino PORDI Bontang Sukses Digelar, Kejutan Gardu Media Raih Juara
OLAHRAGA

Turnamen Domino PORDI Bontang Sukses Digelar, Kejutan Gardu Media Raih Juara

Mahasiswa KKNT-79 UNDIP Gelar Edukasi Storytelling Branding terhadap Pelaku UMKM di Wujil
RAGAM

Mahasiswa KKNT-79 UNDIP Gelar Edukasi Storytelling Branding terhadap Pelaku UMKM di Wujil

Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Ajarkan Katalog Digital Produk, Tingkatkan Potensi Desa Wujil
RAGAM

Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Ajarkan Katalog Digital Produk, Tingkatkan Potensi Desa Wujil

Next Post
Jalur Tol Balsam Masih Menyisakan Polemik, Tanam Tumbuh Warga Belum Dibebaskan

Legislator Soroti Lambannya Proses Lelang Kegiatan oleh Pemprov Kaltim

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.