DIALEKTIS.CO, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Saefudin Zuhri melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim No 5 tahun 2019 tentang tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada, Jumat (04/06/2021). Digelar dijalan Pahlawan, Kelurahan Dadimulya, Samarinda, Kalimantan Timur.
Saefudin Zuhri menerangkan, Sosper bantuan hukum sudah sering kali dilakukan pada masyarakat di Kota Tepian. Dia mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum tau adanya Perda bantuan hukum secara gratis.
“Dengan giat seperti ini, kita berharap masyarakat luas bisa mengetahui informasi terkait bantuan hukum secara gratis bagi warga Kaltim,” ungkapnya.
Dirinya mengagap Perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyaraka ekonomi menengah ke bawah atau miskin.
Kata dia, sebagai bentuk hadirnya negara atas perlindungan hukum bagi tiap-tiap warga negara, maka DPRD Kaltim inisiatif membentuk Perda ini.
Adapun jenis perkaranya batuan hukum yakni kasus Pidana, kasus perdata dan kasus tata usaha negara. Dengan kelompok penerima kategori miskin.
“Maka ke depan setiap penduduk Kaltim yang kategori miskin atau tidak mampu yang sedang memerlukan bantuan hukum bisa mengajukan bantuan hukum ke Pemerintah yang sudah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim yang sudah terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI,” paparnya.
Kendati demikian, Perda ini belum bisa berjalan sebelum ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknis pelaksanaan.
Bagi politisi partai NasDem ini, Sosialisasi penting untuk terus dilakukan.
“Nanti, ketika Pergubnya sudah keluar, masyarakat sudah familiar dengan Perda ini,” jelasnya. (Frn/Yud).
Discussion about this post