Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARIWARA

19 Warga Binaan Rutan Samarinda Bebas, Jalani Asimilasi di Rumah

Redaksi by Redaksi
February 11, 2021
19 Warga Binaan Rutan Samarinda Bebas, Jalani Asimilasi di Rumah

19 Narapidana Rutan Samarinda Dapat Asimilasi Covid-19 (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Bencana nasional non-alam Covid-19 membawa keberuntungan tersendiri bagi sebagian warga binaan Rutan Kelas IIA Bontang.

Melalui Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 18 Desember 2020 lalu, menuangkan syarat serta tata cara pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak.

Asimilasi dalam Permenkumham sendiri dimengerti sebagai proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Atau dengan kata lain bebas karna Covid-19.

Permenkumham 32 Tahun 2020 yang berlaku sejak 1 Januari 2021, ini sebagai ganti permenkumham 10 Tahun 2020. Hal ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Khususnya di Rutan Kelas IIA Samarinda, 19 orang Narapidana dari 1052 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) penghuni rutan diberikan asimilasi, Rabu (10/02/2021).

Kepala Rutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan. Diantaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

“Jadi asimilasi kali ini tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika terkait PP nomor 99 tahun 2012, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,” jelas Alanta.

Selain itu asimilasi ini juga tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Narapidana yang mendapatkan asimilasi ini juga hanya mereka yang memenuhi persyaratan.

Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Rutan Samarinda, Muhammad Miftahuddin menjelaskan 3 hal persyaratan yang mesti di penuhi oleh narapidana yang mendapatkan asimilasi.

“Syarat warga binaan pemasyarakatan yang diberikan asimilasi, pertama sudah menjalani setengah dari masa pidana dan tanggal dua pertiga masa pidana tidak lebih dari 30 Juni 2021, kedua berkelakuan baik dan tidak melanggar tatatertib didalam rutan, yang ketiga aktif mengikuti program pembinaan didalam rutan,” jelas Miftah sapaan akrab Kasubsi yantah rutan ini.

19 orang narapidana yang bebas asimilasi juga dibekali soal 12 cara menghindar terpapar virus Corona. (Red/Yud).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Asimilasi Covid-19Covid-19kaltimRutan SamarindaSamarinda
ShareTweetShare
Previous Post

Dirgahayu ke 124 Kota Balikpapan

Next Post

Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Antigen Terbongkar, Otaknya Security Rumah Sakit

Related Posts

Hadirkan Air Bersih di RT 20 Desa Suka Rahmat, Satgas TMMD Mulai Kerjakan Bak Penampungan
PARIWARA

Hadirkan Air Bersih di RT 20 Desa Suka Rahmat, Satgas TMMD Mulai Kerjakan Bak Penampungan

Ikuti! 22-23 Juli Ada Uji Emisi Gratis di Bontang Citimall, Terbatas 300 Mobil
PARIWARA

Ikuti! 22-23 Juli Ada Uji Emisi Gratis di Bontang Citimall, Terbatas 300 Mobil

Resmi! Pinjaman Modal Tanpa Bunga Diluncurkan, Rp 5 Juta Tanpa Agunan  
PARIWARA

Resmi! Pinjaman Modal Tanpa Bunga Diluncurkan, Rp 5 Juta Tanpa Agunan  

Humanis & Bebas Pelanggaran, Sat Polairud Bontang Dapat Penghargaan
PARIWARA

Humanis & Bebas Pelanggaran, Sat Polairud Bontang Dapat Penghargaan

Pengajian Al-Hidayah Golkar Bontang Gelar Musda, Nurlela Hasyim jadi Ketua
PARIWARA

Pengajian Al-Hidayah Golkar Bontang Gelar Musda, Nurlela Hasyim jadi Ketua

JMSI Bontang Dilantik, Siap Dorong Media Siber Lokal Semakin Profesional
VIDEO

Video Dokumentasi Pelantikan Pengurus Cabang JMSI Kota Bontang

Next Post
Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Antigen Terbongkar, Otaknya Security Rumah Sakit

Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Antigen Terbongkar, Otaknya Security Rumah Sakit

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.