Dialektis.co – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni kembali mengingatkan secara aturan, praktik pungutan iuran di sekolah tidak diperbolehkan.
Terlebih pemerintah kota (Pemkot) telah mengalokasikan dana ke sekolah untuk siswa melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Namun, kata Neni setelah ditelusuri, uang iuran yang tengah menjadi pro kontra tersebut merupakan inisiatif dari orang tua siswa.
“Kalau iuran yang ditarik pihak sekolah tidak boleh. Jelas sudah itu pungli. Tapi kalau yang viral ini kan iuran Paguyuban. Kesepakatan orang tua. Bisa diselesaikan internal saja. Jangan ribut-ribut,” tegas Neni, Kamis (30/7/2026).
Menyikapi hal ini, Neni juga memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk terjun langsung menyelesaikan persoalan yang terus mencuat saat tahun ajaran baru ini.
Menurutnya, paling tidak, masalah iuran kelas atau uang kas dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak memberatkan wali murid.
“Tidak boleh ada paksaan. Itu tidak dibenarkan. Saya sudah minta Disdikbud untuk cek,” tegasnya.
Sebelumnya ramai di media sosial setempat sejumlah wali murid dua Sekolah Dasar Negeri di Bontang mengeluhkan program iuran kelas yang diinisiasi oleh Paguyuban atau wali murid. Dengan alibi, dana itu digunakan untuk menunjang kegiatan para siswa di luar aktivitas sekolah. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.









Discussion about this post