Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Menariknya Kasus Nadiem, Vonis 10 Tahun! Hakim juga Minta Potensi Pencucian Uang Ditelusuri

Redaksi by Redaksi
July 2, 2026
Menariknya Kasus Nadiem, Vonis 10 Tahun! Hakim juga Minta Potensi Pencucian Uang Ditelusuri

Ilustari Kasus Nadiem (Dialektis/Dibuat dengan AI)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim terbilang sangat menarik diikuti.

Bukan hanya soal putusan 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangan vonisnya, hakim dengan tegas menolak tuntutan jaksa yang meminta terdakwa membayar uang pengganti Rp 4,8 triliun dan justru menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri potensi pencucian uang dari harta itu.

“Oleh karenanya, Majelis Hakim merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (soal penyalahgunaan kewenangan -red) yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” ucap hakim Eryumas membacakan putusan, Selasa (30/6/2026) lalu.

Hakim menilai cara pemulihan kerugian negara itu perlu ditempuh dengan cara lain yakni lewat mekanisme hukum tersendiri terkait kasus ini, yakni lewat pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.

“Memang, berdasarkan seluruh alasan ini, permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo. Bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” kata Eryumas.

Kata Eryumas, ada sejumlah komponen tuntutan jaksa yang disampaikan sebelum sidang pembacaan vonis putusan. Pertama, tuntutan pidana 18 tahun penjara untuk Nadiem.

Kedua, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari. Di luar pidana penjara dan denda, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun.

Jaksa menilai harta Rp 4,8 triliun dari Nadiem itu tidak wajar sehingga perlu dibayarkan kembali ke negara.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa saat persidangan 14 Mei 2026.

Sebelumnya diwartakan, Hakim memvonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.

Apabila tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti senilai total Rp 5,680 triliun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Nasional
ShareTweet
Previous Post

Disnaker Bontang Gelar Tes Seleksi Pelatihan K3 Ketinggian, Peserta Berebut 31 Kuota

Next Post

Kodim Bontang Raih Dua Penghargaan Nasional Karya Jurnalistik TMMD ke-128

Related Posts

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT
WARTA

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian
WARTA

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain
WARTA

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar
WARTA

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari
WARTA

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat
WARTA

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat

Next Post
Kodim Bontang Raih Dua Penghargaan Nasional Karya Jurnalistik TMMD ke-128

Kodim Bontang Raih Dua Penghargaan Nasional Karya Jurnalistik TMMD ke-128

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.