Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Tok! Tersangka Kasus Korupsi Labkesda Bontang Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
February 25, 2026
Tok! Tersangka Kasus Korupsi Labkesda Bontang Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi Putusan Hakim

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – S, salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang divonis 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Selain pidana penjara, S juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca juga: Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Empat Tersangka Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menghukum terdakwa S untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.846.000.000.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tidak dibayarkan. Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

Baca juga: Alur Lengkap Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Negara Rugi Rp 3,7 M

“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Samarinda, Agung Prasetyo.

Dalam putusannya, Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Tersangka Kasus Labkesda Kembali Bertambah, ASN Bidang Pemerintahan 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan sementara.

Jaksa juga menuntut denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp1.846.000.000. Dalam tuntutannya, jika uang pengganti tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani tambahan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ditahan, Masih Berpotensi Bertambah

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bahrodin, sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

Ia menilai tidak ada unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut. Dengan dalih transaksi yang dilakukan kliennya juga tidak berkaitan langsung dengan Pemerintah Kota Bontang.

“Tidak ada niat jahat sejak awal,” ujarnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Berita Bontang
ShareTweet
Previous Post

Jembatan Nibung Diresmikan, Jarak Kutim – Berau Terpangkas 4 Jam Lebih

Next Post

Melalui Disnaker, Ratusan Lowongan Pabrik Soda Ash Dibuka untuk Warga Bontang

Related Posts

Kabut Asap Memburuk, Pelajar di Bontang Dipulangkan
WARTA

Kabut Asap Memburuk, Pelajar di Bontang Dipulangkan

Lihat Langsung IKN, ISKA Papua Selatan Tegaskan Dukungan Pembangunan
KOLOM

Lihat Langsung IKN, ISKA Papua Selatan Tegaskan Dukungan Pembangunan

Jurnalis Dilarang Ikut Mediasi Demo PLN, Hasil Pertemuan Dipertanyakan
WARTA

Jurnalis Dilarang Ikut Mediasi Demo PLN, Hasil Pertemuan Dipertanyakan

Bontang Terapkan TKA untuk Seleksi Masuk SMP 2026
WARTA

Kualitas Udara Bontang Memburuk, Sekolah Dibolehkan Gelar Belajar dari Rumah

Disdikbud Soroti Lonjakan Kasus Narkoba pada Pelajar, Lima Bulan 6 Pelajar Direhab
WARTA

Waspada Dampak Kabut Asap, Disdikbud Bontang Imbau Siswa Gunakan Masker

Terekam CCTV, 2 Hari Berturut-turut Warga PC6 Badak Luar Kemalingan Tabung Gas
VIDEO

Terekam CCTV, 2 Hari Berturut-turut Warga PC6 Badak Luar Kemalingan Tabung Gas

Next Post
Melalui Disnaker, Ratusan Lowongan Pabrik Soda Ash Dibuka untuk Warga Bontang

Melalui Disnaker, Ratusan Lowongan Pabrik Soda Ash Dibuka untuk Warga Bontang

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.