Dialektis.co – S, salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang divonis 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Selain pidana penjara, S juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca juga: Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Empat Tersangka Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim juga menghukum terdakwa S untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.846.000.000.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tidak dibayarkan. Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
Baca juga: Alur Lengkap Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Negara Rugi Rp 3,7 M
“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Samarinda, Agung Prasetyo.
Dalam putusannya, Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Tersangka Kasus Labkesda Kembali Bertambah, ASN Bidang Pemerintahan
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan sementara.
Jaksa juga menuntut denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp1.846.000.000. Dalam tuntutannya, jika uang pengganti tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani tambahan hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ditahan, Masih Berpotensi Bertambah
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bahrodin, sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan kliennya.
Ia menilai tidak ada unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut. Dengan dalih transaksi yang dilakukan kliennya juga tidak berkaitan langsung dengan Pemerintah Kota Bontang.
“Tidak ada niat jahat sejak awal,” ujarnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post