Dialektis.co – Polres Bontang berhasil membongkar tindak pidana penyeludupan kayu jenis bengkirai pada Rabu (11/2/2026). Lewat jasa ekspedisi angkutan darat lintas provoinsi.
Seorang sopir berinisial B, tak berkutik saat truk yang dikemudikannya dihentikan di Jalan Poros Bontang – Samarinda tepatnya di Desa Santan Ulu, Kutai Kartanegara.
Tak tanggung, sebanyak 403 batang kayu berhasil disita. Uniknya, saat dihentikan petugas sopir sempat berkilah kayu legal dengan menunjukkan surat keterangan izin hasil hutan kayu palsu.
Akibat perbuatannya, sopir dijerat dengan pasal 88 Ayat (1) Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dengan sanksi pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
“Asal kayu dari hutan di wilayah Berau. Rencananya akan diseludupkan ke Kabupaten Pati di Pulau Jawa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, Rabu (18/2/2026).
Kata AKP Randy, kasus ini jadi rangkaian penangkapan kasus penyeludupan yang sama. Sebelumnya juga tertangkap di Samarinda saat melakukan bongkar muat.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima orderan itu dari rekannya berinisial AO yang kini keberadaannya masih dalam pendalaman polisi.
Selain barang bukti kayu. Polisi turut menyita Lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor : Ko.B.1219234 Tanggal 7 Februari 2026.
Serta Lembar Daftar Kayu Olahan (Dko) Nomor : 16/Dko-nota/Nh/Ii/2026 Tanggal 7 Februari 2026 yang sempat dijadikan alibi sopir untuk mengelabui petugas. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post