Dialektis.co – Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2024-2025 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang memasuki babak baru.
Teranyar, Selasa (27/1/2026) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan APBD ratusan juta itu.
Baca juga: Naik Penyidikan, Kejari Bontang Ungkap Alur Dugaan Mark Up Perjadin Bimtek di Dishub
Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bontang, Vicariaz Tabriah mengungkap dua tersangka kasus ini merupakan oknum pegawai berinisial J dan RW.
“Satu lainnya merupakan pihak ketiga selaku penyelenggara. Inisial E,” ungkap Vicariaz, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Fajaruddin Salampessy.
Baca juga: Soal Dugaan Mark Up Anggaran Bimtek, Kejari Bontang Tunggu Perhitungan BPKP
Dari hasil perhitungan penyidik dan berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 juta.
“Hingga saat ini, baru terdapat pengembalian sebagian sebesar Rp30 juta,” tuturnya.
Baca juga: Proyek Land Mark Tugu Selamat Datang, Kejari: dari Awal Sudah Ada Rencana Jahat
Kata dia, saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Salah satu yang masih intens ditelusuri ialah aliran dana.
Jika ditemukan aliran dana ke pihak lain. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel,” tegasya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post