Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Agus Haris Jelaskan Aturan TKA di Proyek Soda Ash dan Komitmen Lindungi Tenaga Lokal

Redaksi by Redaksi
November 25, 2025
Agus Haris Jelaskan Aturan TKA di Proyek Soda Ash dan Komitmen Lindungi Tenaga Lokal

Wawali Agus Haris (Foto/dokpim)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyampaikan pandangannya terkait dinamika pembangunan yang sedang berlangsung di Kota Bontang. Khususnya menyangkut perusahaan asing seperti di proyek pabrik soda ash dan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Diketahui proyek milik Pupuk Kaltim senilai Rp5 triliun itu dikerjakan oleh kontraktor PT Rekayasa Industri dan konsorsium PT TCC Indonesia Branch – PT Enviromate Technology International.

Menurut AH, sapaannya, keterlibatan pihak asing menjadi mitra pembangunan perlu dikelola dengan bijaksana.

“Kita memahami bahwa pemegang mayoritas investasi memiliki kepentingan untuk memastikan proyek berjalan tepat waktu, berkualitas, dan memenuhi standar teknologi yang mereka terapkan,” ujar AH.

Dia menambahkan, dalam fase tertentu, terutama konstruksi dan instalasi teknologi baru, memang ada kebutuhan menggunakan tenaga ahli dari negara asal teknologi.

“Itu wajar dan dapat diterima dalam konteks global industri modern,” katanya.

Namun, kehadiran TKA, termasuk dari Cina di proyek soda ash, harus ditempatkan dalam kerangka transfer teknologi, pengisian kekosongan keahlian, dan percepatan penyelesaian proyek. Bukan sebagai bentuk dominasi atau pengambilalihan pasar kerja lokal.

“Posisi helper untuk tim yang ada di perusahaan asing tidak sama dengan helper yang umum kita kenal. Helper yang dimaksud tetap memiliki keahlian khusus,” terangnya.

Lima Prinsip Keseimbangan

Sebagai pemerintah daerah, AH menegaskan bahwa tugas mereka adalah menjaga keseimbangan dalam lima hal.

Pertama, menjamin investasi dapat berjalan baik, karena itu adalah sumber penting pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan penerimaan daerah.

Kedua, melindungi dan memprioritaskan tenaga kerja lokal, terutama dalam posisi yang sebenarnya mampu diisi oleh putra-putri daerah.

Ketiga, memastikan setiap TKA membawa manfaat nyata bagi daerah, bukan hanya bekerja lalu pergi tanpa meninggalkan peningkatan kapasitas SDM lokal.

Keempat, mengawasi agar alih teknologi dan alih keahlian benar-benar terjadi, sehingga ke depan, pekerja lokal bisa mengambil alih penuh pekerjaan-pekerjaan yang saat ini masih membutuhkan TKA.

Kelima, menegakkan regulasi secara adil, tanpa menghambat investasi, tetapi juga tidak membiarkan pelanggaran merugikan tenaga kerja lokal.

“Narasi kita sederhana, investasi asing kita terima sebagai mitra. Namun, tenaga kerja lokal tetap ditempatkan sebagai tulang punggung pembangunan daerah,” tegasnya.

Pemkot Bontang, ucap AH, berkewajiban memastikan beberapa hal penting.

Pertama, setiap perusahaan wajib mematuhi aturan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing(RPTKA), izin kerja, dan ketentuan pendampingan pekerja lokal.

Kedua, Setiap posisi yang bisa diisi tenaga kerja Indonesia harus diisi oleh tenaga kerja Indonesia. TKA hanya ditempatkan pada posisi yang benar-benar membutuhkan kompetensi khusus atau teknologi yang belum sepenuhnya dikuasai SDM lokal.

Ketiga, program pelatihan, magang teknologi, dan skema peningkatan kompetensi bagi pekerja lokal harus berjalan nyata, terukur, dan rutin diawasi pemerintah. “Ekonomi daerah tumbuh, namun martabat tenaga kerja lokal tetap dijaga,” ungkapnya.

Persyaratan TKA

AH juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan TKA. Perusahaan wajib membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan mendapat persetujuan. Pemberi kerja TKA wajib berbadan hukum, bukan perorangan.

TKA juga harus didampingi pekerja Indonesia sebagai penerima alih teknologi. Selain itu, disyaratkan pelatihan berbahasa Indonesia bagi TKA, dan mereka harus memiliki izin tinggal terbatas sesuai dengan RPTKA yang telah disetujui.

Dengan keseimbangan ini, AH menyampaikan bahwa Bontang tidak menolak investasi, tetapi juga tidak menyerahkan ruang kerja tanpa kendali.

“Kita membuka pintu bagi modal asing, namun tetap menjaga jendela bagi anak-anak daerah agar mampu naik kelas dan menjadi SDM unggul yang kompetitif,” katanya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Ramai Isu Pekerja Cina jadi Buruh Kasar, Komisi A Langsung Sidak Proyek Soda Ash

Next Post

Tegas! Menhan Sjafrie Soroti Bandara IMIP Morowali, Tak Ada Bea Cukai dan Imigrasi

Related Posts

Konsistensi Pembinaan, ASB Pelangi Mandau Borong Juara Turnamen ASKOT PSSI Bontang 2025
OLAHRAGA

Konsistensi Pembinaan, ASB Pelangi Mandau Borong Juara Turnamen ASKOT PSSI Bontang 2025

5 Negara dengan Strategi Penanganan Banjir Terbaik, Pemerintah Indonesia Perlu Belajar
RAGAM

5 Negara dengan Strategi Penanganan Banjir Terbaik, Pemerintah Indonesia Perlu Belajar

Dana Transfer Turun 37%, APBD Bontang 2026 Diproyeksi Rp 1,667 Triliun
WARTA

Dana Transfer Turun 37%, APBD Bontang 2026 Diproyeksi Rp 1,667 Triliun

Polisi Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu Tujuan Bontang di Tarakan, Kurir Dibayar Rp60  Juta
WARTA

Polisi Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu Tujuan Bontang di Tarakan, Kurir Dibayar Rp60 Juta

Pemilihan Serentak, Ini Dia Daftar Ketua RT Terpilih se-Kelurahan Guntung
WARTA

Pemilihan Serentak, Ini Dia Daftar Ketua RT Terpilih se-Kelurahan Guntung

Soal Krisis Guru, Wali Kota Neni Pastikan Tidak Akan Diam Segera Melobi Pusat
WARTA

Soal Krisis Guru, Wali Kota Neni Pastikan Tidak Akan Diam Segera Melobi Pusat

Next Post
Tegas! Menhan Sjafrie Soroti Bandara IMIP Morowali, Tak Ada Bea Cukai dan Imigrasi

Tegas! Menhan Sjafrie Soroti Bandara IMIP Morowali, Tak Ada Bea Cukai dan Imigrasi

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312