Dialektis.co – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang, Amiluddin menyatakan sepenuhnya mendukung langkah kepolisian untuk mendalami kasus peredaran narkoba.
Hal itu ia sampaikan saat dikonfirmasi wartawan terkait ditangkapnya seorang TKD Damkar berinisial FA (36) di wilayah Loktuan, Bontang Utara.
“Kami dukung langkah polisi. Semua upaya penyidikan pemberantasan narkoba,” ujarnya, Selasa (26/8).
Terkait status FA yang telah resmi ditetapkan jadi tersangka peredaran narkoba jenis sabu. Amiluddin menegaskan, langkah tegas telah diambil.
Pria yang sudah dua tahun menjadi TKD di Damkar Bontang itu pun telah dipecat. Surat resmi juga telah diterbitkan.
“Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Terpisah sebelumnya, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, proses penggalian keterangan tengah dilakukan terhadap tersangka.
Tersangka FA dan rekannya Mu (39) masih irit bicara soal pemasok sabu. Dia mengaku memesan sabu dari seseorang yang tidak dikenal melalui ponsel.
Kemudian kedua tersangka hanya diberikan titik koordinat pengambilan sabu. Dari informasi itu kedua tersangka berhasil di ringkus pada Rabu (20/8) lalu di Jalan RE Martadinata Gang Merpati.
“Kalau soal dia jual ke rekan FA juga masih kami dalami. Tunggu saja kalau ada pengembangan pasti dikabarin,” ucap AKP Rihard.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan 1 poket sabu berisi 4,86 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1kemudian join.








Discussion about this post