Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pasca TKD Ditangkap, Kadis Damkar Dukung Polisi Telusuri Peredaran Narkoba

Redaksi by Redaksi
August 27, 2025
Pasca TKD Ditangkap, Kadis Damkar Dukung Polisi Telusuri Peredaran Narkoba

Amiluddin, Kepala Damkar Bontang (Foto/dok.Dialektis)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang, Amiluddin menyatakan sepenuhnya mendukung langkah kepolisian untuk mendalami kasus peredaran narkoba.

Hal itu ia sampaikan saat dikonfirmasi wartawan terkait ditangkapnya seorang TKD Damkar berinisial FA (36) di wilayah Loktuan, Bontang Utara.

“Kami dukung langkah polisi. Semua upaya penyidikan pemberantasan narkoba,” ujarnya, Selasa (26/8).

Terkait status FA yang telah resmi ditetapkan jadi tersangka peredaran narkoba jenis sabu. Amiluddin menegaskan, langkah tegas telah diambil.

Pria yang sudah dua tahun menjadi TKD di Damkar Bontang itu pun telah dipecat. Surat resmi juga telah diterbitkan.

“Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Terpisah sebelumnya, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, proses penggalian keterangan tengah dilakukan terhadap tersangka.

Tersangka FA dan rekannya Mu (39) masih irit bicara soal pemasok sabu. Dia mengaku memesan sabu dari seseorang yang tidak dikenal melalui ponsel.

Kemudian kedua tersangka hanya diberikan titik koordinat pengambilan sabu. Dari informasi itu kedua tersangka berhasil di ringkus pada Rabu (20/8) lalu di Jalan RE Martadinata Gang Merpati.

“Kalau soal dia jual ke rekan FA juga masih kami dalami. Tunggu saja kalau ada pengembangan pasti dikabarin,” ucap AKP Rihard.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan 1 poket sabu berisi 4,86 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UURI No. 35 Th. 2009  tentang Narkotika.  Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kriminal Bontang
ShareTweet
Previous Post

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Wamenaker Noel, Pemerasan Sertifikasi K3

Next Post

Dugaan Kekerasan Guru di SDN Bontang Selatan, Bila Terbukti Bakal Dimutasi

Related Posts

Job Fair Bontang 2026 Siap Digelar 1-4 September, Puluhan Perusahaan Ditargetkan Berpartisipasi
EKBIS

Job Fair Bontang 2026 Siap Digelar 1-4 September, Puluhan Perusahaan Ditargetkan Berpartisipasi

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026
EKBIS

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

Videotron Jalan Awang Long jadi Lokasi Nobar Final Piala Dunia, Agus Haris: Fasilitasi Masyarakat
WARTA

Videotron Jalan Awang Long jadi Lokasi Nobar Final Piala Dunia, Agus Haris: Fasilitasi Masyarakat

KADIN Indonesia: Piala Dunia FIFA 2026 Dorong Perputaran Ekonomi Nasional Lebih dari Rp 5 Triliun
EKBIS

KADIN Indonesia: Piala Dunia FIFA 2026 Dorong Perputaran Ekonomi Nasional Lebih dari Rp 5 Triliun

Dua Pria Asal Guntung Ditangkap, Polisi Temukan 252 Butir Pil Double L Siap Edar
WARTA

Dua Pria Ditangkap Saat Berkendara di Bontang Baru, BB Tiga Paket Sabu

Terobosan Baru Disdikbud Bontang! GELIS Jemput Anak yang Putus Sekolah, Raih Masa Depan Gemilang
GAYA HIDUP

Terobosan Baru Disdikbud Bontang! GELIS Jemput Anak yang Putus Sekolah, Raih Masa Depan Gemilang

Next Post
Dugaan Kekerasan Guru di SDN Bontang Selatan, Bila Terbukti Bakal Dimutasi

Dugaan Kekerasan Guru di SDN Bontang Selatan, Bila Terbukti Bakal Dimutasi

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.