Dialaktis.co – Seorang pria berinisial BH (24) ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap wanita penyandang disabilitas di Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak.
Pada hari Minggu (27/7), korban NR (20), dipaksa berhubungan badan oleh pelaku saat sendirian di rumahnya. Kejadian ini meninggalkan trauma bagi korban.
“Pelaku tetangga korban. Dia mengetahui seluk beluk situasi di rumah korban,” Kapolsek Muara Badak Iptu Danang.
Pelaku memang mengetahui korban menderita gangguan mental sejak kecil.
“Kasus ini sangat kami sesalkan, terlebih karena korban adalah perempuan dengan kondisi rentan. Kami menangani perkara ini dengan serius dan profesional,” tegas Iptu Danang.
Akibat tindakannya, saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk dilakukan proses hukum.
Terduga dijerat dengan Pasal 286 KUHPidana tentang persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya, dengan ancaman pidana berat.
Ditambahkan, Kapolres. Bontang, AKBP Widho Anriano menegaskan tidak akan mentolerir tindakan keji terhadap kaum rentan.
“Kepolisian akan bertindak tegas untuk menegakkan keadilan,” tegasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post