DIALEKTIS.CO – AS, seorang pria asal Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kalimantan Timur ditangkap polisi atas tindak pemerkosaan, Sabtu (5/7/2025).
Ironisnya korbannya, anak tetangga yang masih berusia 11 tahun. Dengan keji pelaku menculik korban, dan menyetubuhinya sebanyak dua kali.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari mengungkapkan, kejadian bermula pada Kamis (03/07) sekitar pukul 16.30 WITA. Korban disetubuhi paksa, diancam dengan tombak sawit.
Tak berhenti di situ. Korban dibawa kabur pelaku. Pada Jumat (04/07) malam, korban kembali disetubuhi paksa di wilayah Marang Kayu.
Ibu korban melaporkan ke polisi anaknya hilang. Penyelidikan kemudian mengarah kepada pelaku. Hingga akhirnya ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang.
“Pelaku ditangkap, Sabtu (05/07) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan KS Tubun, Tanjung Laut Indah, Kota Bontang,” ujarnya.
AKP Hari menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Terlebih menyangkut perlindungan terhadap anak.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Pada kasus ini, penyidik telah mengamankan 1 bilah tombak sawit yang digunakan terduga saat melakukan pengancaman.
Saat ini terduga AS telah diamankan di Mapolres Bontang dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim.
“Kita juga memberikan pendampingan terhadap korban. Termasuk trauma healing bekerja sama dengan instansi terkait,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari di Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post