Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN DPRD Bontang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor

Redaksi by Redaksi
July 3, 2025
Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor

Arfian Arsyad, Anggota DPRD Bontang (Foto/Mira)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Kota Bontang, Arfian Arsyad mengapresiasi sikap pemerintah setempat untuk tidak ikut menerapkan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Arfin, ASN merupakan pelayan publik. Indikator penilaiannya ialah kinerja pelayanan pada masyarakat.

Maka, sudah sepantasnya bekerja di kantor dan selalu siap saat dibutuhkan.

“ASN bukan pekerja digital lepas. Mereka pelayan publik. Sudah seharusnya bekerja dari kantor,” tegasnya, Rabu (2/7/2025).

Arfin memastikan DPRD Bontang mendukung kebijakan inovasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN.

Namun, terkait WFA yang memberi ruang sistem kerja fleksibel ini sangat tidak sesuai untuk diterapkan di daerah. Baginya kehadiran fisik ASN di kantor masih sangat dibutuhkan.

Lebih lanjut, Arfin mengapresiasi sikap Pemkot Bontang yang realistis dalam melihat situasi.

“Kota ini kecil. Interaksi langsung antara warga dan aparatur sangat tinggi. Kalau kerja dari rumah, siapa yang tangani aduan dan kebutuhan warga secara cepat?,” ujarnya.

Bahkan menurut Arfian, penerapan WFA bisa melemahkan akuntabilitas kerja dan menciptakan kesenjangan antar pegawai.

“Kita harus bicara dampak jangka panjang, jangan hanya terpaku pada fleksibilitas,” timpalnya.

Politisi Gelora itu pun meminta pemerintah pusat mempertimbangkan penerapan kebijakan tersebut secara selektif, dengan melihat kebutuhan masing-masing daerah.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja darimana saja (WFA) sesuai kebutuhan. (Mira/adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprd bontang
ShareTweet
Previous Post

Terekam CCTV, Pencuri Bersarung Gondol Motor Scoopy di HOP IV Bontang

Next Post

Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Related Posts

Tekan Biaya Produksi, Pupuk Kaltim Latih Pembudidaya Bontang Buat Pakan Ikan Mandiri
EKBIS

Tekan Biaya Produksi, Pupuk Kaltim Latih Pembudidaya Bontang Buat Pakan Ikan Mandiri

Dua Pria Asal Guntung Ditangkap, Polisi Temukan 252 Butir Pil Double L Siap Edar
WARTA

Perkara 9 Paket Sabu, Dua Pria di Berbas Pantai Diciduk Polisi

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla
WARTA

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

Insentif Guru Swasta di Bontang Tetap Naik, 2027 Capai Rp1,5 Juta
WARTA

Insentif Guru Swasta di Bontang Tetap Naik, 2027 Capai Rp1,5 Juta

Pro Kontra Tarif Fasilitas Pemerintah, AH: Perda Bukan Barang Suci, Tak Boleh Memberatkan
WARTA

Bantah Isu Naikkan Tarif PBB, Pemkot Bontang Lebih Pilih Efisiensi Anggaran

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT
EKBIS

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT

Next Post
Teguh Santosa Nilai Agresivitas China karena Fragmentasi Sikap Indonesia Sendiri

Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.