DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Bontang, Nursalam kembali mempertanyakan status tapal batas wilayah daerah di Kampung Sidrap.
Politisi Golkar itu menilai adanya sikap tidak konsisten yang ditunjukkan Pemerintah Pusat, untuk menyelesaikan polemik batas wilayah antara Bontang dan Kutai Timur ini.
Nursalam menyatakan sikap tidak konsisten itu ditunjukkan pada kasus sengketa batas wilayah di sejumlah pulau di Sumatra antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Kata dia, pada kasus ini. Aceh, justru difasilitasi untuk menggugat.
Sedangkan, pada kasus batas wilayah di Kampung Sidrap. Bontang malah diminta mencabut gugatan yang sudah lebih dulu dialamatkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Aceh baru menyatakan keberatan saja langsung diberi ruang menggugat. Sementara Bontang, yang sudah menggugat resmi, justru diminta mundur,” keluh Nursalam, dalam rapat kerja bersama Pemkot Bontang, Senin (16/6/2025) kemarin.
Menurut Salam -sapaan karibnya, perjuangan ini bukan sekadar formalitas hukum. Melainkan menyangkut hak hidup masyarakat yang sudah lama bermukim di wilayah perbatasan antar daerah tersebut.
Maka, Salam menegaskan. Bahwa langkah hukum yang telah ditempuh Pemkot Bontang bersama DPRD dan warga Kampung Sidrap harus tetap dilanjutkan.
“Jadi menurut saya, kita lanjutkan memperjuangkan Sidrap, berdasarkan fakta-fakta yang ada. Jangan sampai kita mundur, sementara daerah lain diberi keleluasaan,” tegasnya.
Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menegaskan Pemkot Bontang saat ini sudah tidak lagi merujuk pada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta dilakukan pencabutan gugatan.
Agus Haris memastikan gugatan di MK untuk menyelesaikan tapal batas wilayah di Kampung Sidrap terus berlanjut. Pemkot Bontang, konsisten berdiri bersama warga.
“Edaran Mendagri itu tidak menyentuh aspek hukum sama sekali. Itu hanya bersifat etis. Jadi tidak ada implikasi hukum,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Status Kampung Sidrap hingga kini belum jelas. Uji materi undang-undang yang dilakukan Pemerintah Bontang di MK pun telah berjalan beberapa kali sidang.
Bahkan, teranyar MK telah mengeluarkan putusan sela. Dengan memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi antar wilayah. Namun hingga pekan kedua Juni ini, proses mediasi yang seharusnya dilakukan belum juga terlaksana. (Mira/adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post