Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Tidak Ditahan, Penganiaya Anak di Bawah Umur di Muara Badak Wajib Lapor

Redaksi by Redaksi
April 28, 2025
Tidak Ditahan, Penganiaya Anak di Bawah Umur di Muara Badak Wajib Lapor
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Seorang anak kelas tiga sekolah dasar di Muara Badak jadi korban penganiayaan. Namun pelaku hanya wajib lapor.

Semua bermula ketika korban dan rekan bermain lempar-lemparan di dekat rumah pelaku. Kemudian lemparan tersebut mengenai atap rumah tetangga pelaku. Senin (7/4/2025).

Akhirnya pelaku marah dan mengejar anak anak yang sedang bermain. Korban pun terpisah dengan rekan bermainnya. Akhirnya pelaku mendapatkan korban dan menganiayanya.

Korban mendapatkan penganiayaan berupa dijewer di bagian telinga, ditendang di bagian kaki dan bagian mulut ditampar. Serta bagian leher dicekik. Kemudian mendapatkan ancaman jika leher korban akan digorok.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang mengatakan jika pelaku bukan bebas. Tapi hanya tidak dilakukan penahanan. Lantaran ancaman kurungan penjara di bawah empat tahun penjara.

Dimana pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

“Prosesnya masih jalan. Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah empat tahun. Dikenakan UU Perlindungan Anak,” katanya.

Dijelaskannya, terhadap pelaku polisi hanya dikenakan wajib lapor. Selama proses berjalan, sampai ada putusan pengadilan baru ditahan oleh kejaksaan.

Tapi tidak dijelaskan penahanan nantinya akan dilakukan oleh kejaksaan Bontang atau Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Saat ini pelaku hanya dilakukan wajib lapor. Sampai selesai proses sidang, belum P21. Kecuali nanti dia hilang atau kabur baru dilakukan penahanan,” ujarnya saat dihubungi.

Sementaran ayah korban, Rudi Hermawan mengatakan saat ini anaknya mengalami trauma dan sering bermimpi buruk setelah kejadian tersebut.

Anaknya juga mengatakan sudah di tidak mau lagi tinggal di Kalimantan Timur (Kaltim). Hanya ingin ikut neneknya yang berada di Sulawesi.

“Saya tidak paham hukum. Anehnya saya melapor tanggal 7 April 2025. Cuma empat hari ditahan kemudian pelaku bebas dan tidak ditahan di Polsek Muara Badak,” terangnya.

Lebih jauh diceritakan Rudi, yang membuatnya semakin bingung adalah dari laporan yang dilayangkan ke polisi. Selain menerima penganiayaan fisik. Anaknya juga mendapatkan ancaman akan digorok bagian leher.

Namun dalam berita acara laporkan yang muncul hanya penganiayaan. Sementara soal ancaman tidak ada.

“Itulah yang membuat anak saya tidak bisa lupa (trauma) sama perkataan itu (ancaman). Di Kantor polisi saya juga bilang, selain fisik, juga ada ancaman. Tapindi laporan tidak ada ditulis (ancaman). Cuman fisik (penganiayaan) saja,” bebernya.

Ayah korban juga mempertanyakan UU Perlindungan Anak. Khususnya terhadap Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Menurutnya, pasal yang ada khusus untuk anak tidak ada keistimewaan sama sekali bagi korban.

“Saya (ayah korban) tidak merasakan keistimewaan itu, tidak ada juga perlakukan khusus. Hanya karena ancaman terhadap pelaku di bawah empat tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” paparnya.

Diakhir dia berharap, pelaku agar ditahan sampai proses persidangan selesai. Dimana pengadilan mengeluarkan putusan terhadap pelaku.

“Kalau memang harus nunggu sidang kenapa pelaku tidak ditahan. Itu pelaku kejahatan dinyatakan pelaku bisa aktifitas kembali. Sementara anak saya mengalami trauma. Tidak mau sekolah, mengaji dan aktifitas diluar rumah, “ diakhirnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kriminal Muara Badak
ShareTweet
Previous Post

Sosialisasi Empat Pilar, Sofyan Hasdam Ingatkan kesadaran Berbangsa

Next Post

Rapat Bersama DPR RI, Gubernur Rudy Suarakan Buruknya Jalan di Perbatasan

Related Posts

Pidato Prabowo, Merasa Dihantam di Ulu Hati, Kekayaan Indonesia Dirampok
WARTA

Pidato Prabowo, Merasa Dihantam di Ulu Hati, Kekayaan Indonesia Dirampok

Truk Tanpa Penutup Kembali Dikeluhkan, Koral Sisa Angkutan Berhamburan
WARTA

Truk Tanpa Penutup Kembali Dikeluhkan, Koral Sisa Angkutan Berhamburan

Ayah di Bontang Dimbau Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pekerja Boleh Telat Kerja
WARTA

Ayah di Bontang Dimbau Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pekerja Boleh Telat Kerja

Pedagang: Bukan Karena Piala Dunia, Harga Ikan di Bontang Naik Karena Faktor Cuaca
EKBIS

Pedagang: Bukan Karena Piala Dunia, Harga Ikan di Bontang Naik Karena Faktor Cuaca

Bangun Kebersamaan dengan Masyarakat, Kodim 0908/Bontang Gelar Turnamen Domino & Nobar Piala Dunia
OLAHRAGA

Bangun Kebersamaan dengan Masyarakat, Kodim 0908/Bontang Gelar Turnamen Domino & Nobar Piala Dunia

Mahfud MD: Selamat Polri-Kejagung, Silahkan Berlomba Bongkar Korupsi
WARTA

Mahfud MD: Selamat Polri-Kejagung, Silahkan Berlomba Bongkar Korupsi

Next Post
Rapat Bersama DPR RI, Gubernur Rudy Suarakan Buruknya Jalan di Perbatasan

Rapat Bersama DPR RI, Gubernur Rudy Suarakan Buruknya Jalan di Perbatasan

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 838000411

article 838000412

article 838000413

article 838000414

article 838000415

article 838000416

article 838000417

article 838000418

article 838000419

article 838000420

article 838000421

article 838000422

article 838000423

article 838000424

article 838000425

article 838000426

article 838000427

article 838000428

article 838000429

article 838000430

article 838000431

article 838000432

article 838000433

article 838000434

article 838000435

article 838000436

article 838000437

article 838000438

article 838000439

article 838000440

article 838000441

article 838000442

article 838000443

article 838000444

article 838000445

article 838000446

article 838000447

article 838000448

article 838000449

article 838000450

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

news-1701