Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Tidak Ditahan, Penganiaya Anak di Bawah Umur di Muara Badak Wajib Lapor

Redaksi by Redaksi
April 28, 2025
Tidak Ditahan, Penganiaya Anak di Bawah Umur di Muara Badak Wajib Lapor
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Seorang anak kelas tiga sekolah dasar di Muara Badak jadi korban penganiayaan. Namun pelaku hanya wajib lapor.

Semua bermula ketika korban dan rekan bermain lempar-lemparan di dekat rumah pelaku. Kemudian lemparan tersebut mengenai atap rumah tetangga pelaku. Senin (7/4/2025).

Akhirnya pelaku marah dan mengejar anak anak yang sedang bermain. Korban pun terpisah dengan rekan bermainnya. Akhirnya pelaku mendapatkan korban dan menganiayanya.

Korban mendapatkan penganiayaan berupa dijewer di bagian telinga, ditendang di bagian kaki dan bagian mulut ditampar. Serta bagian leher dicekik. Kemudian mendapatkan ancaman jika leher korban akan digorok.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang mengatakan jika pelaku bukan bebas. Tapi hanya tidak dilakukan penahanan. Lantaran ancaman kurungan penjara di bawah empat tahun penjara.

Dimana pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

“Prosesnya masih jalan. Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah empat tahun. Dikenakan UU Perlindungan Anak,” katanya.

Dijelaskannya, terhadap pelaku polisi hanya dikenakan wajib lapor. Selama proses berjalan, sampai ada putusan pengadilan baru ditahan oleh kejaksaan.

Tapi tidak dijelaskan penahanan nantinya akan dilakukan oleh kejaksaan Bontang atau Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Saat ini pelaku hanya dilakukan wajib lapor. Sampai selesai proses sidang, belum P21. Kecuali nanti dia hilang atau kabur baru dilakukan penahanan,” ujarnya saat dihubungi.

Sementaran ayah korban, Rudi Hermawan mengatakan saat ini anaknya mengalami trauma dan sering bermimpi buruk setelah kejadian tersebut.

Anaknya juga mengatakan sudah di tidak mau lagi tinggal di Kalimantan Timur (Kaltim). Hanya ingin ikut neneknya yang berada di Sulawesi.

“Saya tidak paham hukum. Anehnya saya melapor tanggal 7 April 2025. Cuma empat hari ditahan kemudian pelaku bebas dan tidak ditahan di Polsek Muara Badak,” terangnya.

Lebih jauh diceritakan Rudi, yang membuatnya semakin bingung adalah dari laporan yang dilayangkan ke polisi. Selain menerima penganiayaan fisik. Anaknya juga mendapatkan ancaman akan digorok bagian leher.

Namun dalam berita acara laporkan yang muncul hanya penganiayaan. Sementara soal ancaman tidak ada.

“Itulah yang membuat anak saya tidak bisa lupa (trauma) sama perkataan itu (ancaman). Di Kantor polisi saya juga bilang, selain fisik, juga ada ancaman. Tapindi laporan tidak ada ditulis (ancaman). Cuman fisik (penganiayaan) saja,” bebernya.

Ayah korban juga mempertanyakan UU Perlindungan Anak. Khususnya terhadap Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Menurutnya, pasal yang ada khusus untuk anak tidak ada keistimewaan sama sekali bagi korban.

“Saya (ayah korban) tidak merasakan keistimewaan itu, tidak ada juga perlakukan khusus. Hanya karena ancaman terhadap pelaku di bawah empat tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” paparnya.

Diakhir dia berharap, pelaku agar ditahan sampai proses persidangan selesai. Dimana pengadilan mengeluarkan putusan terhadap pelaku.

“Kalau memang harus nunggu sidang kenapa pelaku tidak ditahan. Itu pelaku kejahatan dinyatakan pelaku bisa aktifitas kembali. Sementara anak saya mengalami trauma. Tidak mau sekolah, mengaji dan aktifitas diluar rumah, “ diakhirnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kriminal Muara Badak
ShareTweet
Previous Post

Sosialisasi Empat Pilar, Sofyan Hasdam Ingatkan kesadaran Berbangsa

Next Post

Rapat Bersama DPR RI, Gubernur Rudy Suarakan Buruknya Jalan di Perbatasan

Related Posts

Ancam Dua Sejoli dengan Pisau Dapur, Pria Mabuk di Gunung Elai Dijebloskan ke Penjara
WARTA

Ancam Dua Sejoli dengan Pisau Dapur, Pria Mabuk di Gunung Elai Dijebloskan ke Penjara

Terkait Karhutla, Belum Terjadi Indikasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Bontang
WARTA

Terkait Karhutla, Belum Terjadi Indikasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Bontang

Tekan Biaya Produksi, Pupuk Kaltim Latih Pembudidaya Bontang Buat Pakan Ikan Mandiri
EKBIS

Tekan Biaya Produksi, Pupuk Kaltim Latih Pembudidaya Bontang Buat Pakan Ikan Mandiri

Dua Pria Asal Guntung Ditangkap, Polisi Temukan 252 Butir Pil Double L Siap Edar
WARTA

Perkara 9 Paket Sabu, Dua Pria di Berbas Pantai Diciduk Polisi

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla
WARTA

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

Insentif Guru Swasta di Bontang Tetap Naik, 2027 Capai Rp1,5 Juta
WARTA

Insentif Guru Swasta di Bontang Tetap Naik, 2027 Capai Rp1,5 Juta

Next Post
Rapat Bersama DPR RI, Gubernur Rudy Suarakan Buruknya Jalan di Perbatasan

Rapat Bersama DPR RI, Gubernur Rudy Suarakan Buruknya Jalan di Perbatasan

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.