DIALEKTIS.CO, Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-14 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta, pada Selasa (08/10/2024). Paripruna ini membahas penetapan struktur Panitia Khusus (Pansus) untuk sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, memimpin rapat tersebut. Hadir dalam rapat ini Pjs Bupati Kutim yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Sulastin, Sekwan DPRD Kutim Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim, pejabat OPD, serta undangan lainnya.
Pansus yang ditetapkan dalam Paripurna ke-14 meliputi Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengarusutamaan Gender, Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Sayid Anjas Paripurna ke-14 juga membahas penetapan Pansus untuk Raperda Kutim yang sedang dibahas.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD, pansus dibentuk berdasarkan usulan fraksi-fraksi dan ditetapkan dalam rapat paripurna, dengan masa kerja paling lama satu tahun,” jelas Sayid Anjas.
Sekwan DPRD Kutim, Juliansyah, kemudian membacakan rancangan Surat Keputusan (SK) mengenai pembentukan pansus untuk Raperda yang tengah dibahas tersebut.
“Kami persilakan Sekwan DPRD Kutim untuk membacakan SK penetapan pansus,” tutupnya. (*)
Discussion about this post