DIALEKTIS.CO – Sudah menjadi pemandangan umum antrian panjang kendaraan yang akan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih kerap ditemui di sejumlah wilayah Kutai Timur (Kutim).
Fenomena antrian panjang ini dikarenakan terjadinya kelangkaan BBM, hal ini juga dipicu dengan maraknya para pengetap yang didominasi kendaraan roda empat. Sehingga berimbas pada arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Jimmi mengatakan diperlukan pendataan pada setiap kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU.
“Ya ini harus dibenahi, seperti pendataan pada kendaraan, siapa – siapa yang menggunakan apakah kendaraan pribadi bersubsidi atau bukan”ucapnya saat ditemui (12/8/2024).
Berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 55 Undang – undang RI Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi para pengetap kini tidak diperbolehkan menjual BBM eceran tanpa izin resmi.
Sementara itu, guna mengatasi antrian di SPBU yang disebabkan para pengetap, Politisi PKS itu mengatakan keterlibatan semua pihak menjadi kunci dalam menerapkan aturan dan hukum yang berlaku.
“Artinya semua pihak baik dari pemerintah, keamanan maupun masyarakat harus menegakkan itu. Karena BBM bersubsidi tidak boleh diperjual belikan”kata Jimmi.
Ketua Sementara DPRD Kutim saat ini mengatakan permasalahan antrian BBM tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, sehingga kepadatan antrian di SPBU tidak terjadi lagi.
“Pasti ini akan dimasukan ke Perda Ketertiban Umum, nantinya ada aturan yang mengatur terkait ini,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post