DIALEKTIS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), menjatuhkan vonis bersalah dengan pidana kurungan 12 tahun penjara kepada FM, seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Bontang.
Putusan hakim yang digelar pada Selasa 20 Agustus 2024 kemarin ini, setahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
FM terbukti melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang santri wanitanya.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik mengatakan, selain divonis penjara. FM juga dikenai denda senilai Rp 25 juta.
“Jika FM tidak membayar denda tersebut, akan ada tambahan 6 bulan penjara sebagai pengganti,” ujarnya
Hingga ada putusan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa FM belum menyatakan banding. Olehnya, Pengadilan Negeri Bontang memberikan waktu 7 hari sejak putusan untuk mengajukan banding.
“Jika tidak ada pernyataan banding dalam jangka waktu tersebut, kasus ini akan dianggap selesai di pengadilan,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post