DIALEKTIS.CO, KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Faizal Rachman mengapresiasi telah diperolehnya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap komoditas pisang kepok.
Menurutnya, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dengan mengurus HAKI sebagai perlindungan hukum berupa hak cipta, paten, varitas tanaman, merk dan desain industri patut dibanggakan.
Dengan capaian sertifikat tersebut, dapat dipastikan kini verietas pisang kepok dapat diklaim sebagai tanaman asli dari kabupaten yang terletak di bagian Utara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu.
Faizal Rachman menyatakan perjuang Pemkab untuk mendapat pengakuan atas buah pisang kepok yang banyak dibudidayakan petani asal Kecamatan Kaubun dan Kaliorang itu, menjadi salah satu bukti pemerintah berpihak pada petani lokal.
Ini juga menjadi langkah awal Pemkab Kutim serius mengembangkan pisang kepok. Terlebih manfaatnya komoditas ini terbukti begitu besar bagi para petani.
“Saya hanya minta agar pemerintah tidak melupakan tujuan utama atas pengakuan atas asal usul pisang kepok. Dengan memberikan perhatian kepada para petani,” katanya.
Salah satunya, kata politiku PDIP itu, yakni dengan melaksanakan program pemberdayaan dan peningkatan kualitas. Baik untuk produk yang dihasilkan maupun sumber daya manusia (SDM).
“Apalagi saat minat minat generasi muda dalam bercocok tanam sangat rendah,” katanya.
Dai tak ingin hal ini hanya untuk memastikan sertifikat HKI diperoleh saja. Setelah itu justru kurang memberikan perhatian. Dia menilai, sertifikat tersebut telah menjadi peluang untuk mengembangkan pisang kapok.
“Selain produk agribisnis lainya, seperti perkebunan kelapa sawit,” pungkasnya. (adv).
Discussion about this post